Kamis 21 Nov 2019 13:02 WIB

44 Investor Mendapat Fasilitas Tax Holiday dari Kemenkeu

Mayoritas investor yang mendapatkan fasilitas tax holiday merupakan investor asing

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidato pada US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidato pada US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sudah ada 44 investor yang mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak. Besaran komitmen investasinya mencapai Rp 519 triliun.

Data ini disampaikan Sri dalam acara 7th Annual US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Kamis (21/11). Sri menjelaskan, investor tersebut datang dari beberapa negara yakni Cina, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Indonesia sendiri.

Baca Juga

"Sebanyak 35 di antaranya merupakan investor asing dan sembilan lainnya domestik," ujarnya.

Sri memastikan, pemberian insentif tax holiday diiringi dengan kualifikasi yang mudah. Asalkan jumlah yang diberikan sudah memenuhi ketentuan dan merupakan satu dari 18 sektor pionir, investor bisa mendapatkannya.

Selain tax holiday, pemerintah juga sudah menawarkan insentif tax allowance. Dalam paparannya, Sri mengatakan, sebanyak 158 fasilitas dan 140 pembayar atau wajib pajak sudah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan insentif ini. Total realisasi investasi mereka adalah Rp 181,6 triliun.

Para investor yang mendapatkan insentif tax allowance datang dari berbagai sektor. Di antaranya industri kendaraan dan peralatannya, industri kertas dan sebagainya.

Sri mengatakan, pemerintah telah melakukan re-design terhadap dua kebijakan ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian. "Dengan peraturan menteri baru, kita berikan proses mudah untuk dapatkan tax holiday. Tax allowance pun telah kami mutakhirkan," ucapnya.

Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan teknis mengenai insentif fiskal lainnya. Yaitu, tax allowance untuk industri padat karya serta penelitian dan pengembangan.

Sri menambahkan, daftar negatif investasi (DNI) pun akan dieliminasi. Rangkaian kebijakan ini dilakukan untuk memberikan sinyal kepada investor bahwa mereka tidak hanya disambut di Indonesia, juga diberikan insentif.

"Agar uang yang Anda bawa, akan benar-benar menciptakan kegiatan produktif di Indonesia," ujarnya.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susanto menyebutkan, insentif fiskal untuk menggenjot investasi tidak akan berdampak besar. Insentif justru hanya berfungsi sebagai 'bumper' atas kegagalan kebijakan pemerintah yang lain untuk menarik investor. Khususnya dalam mempersingkat birokrasi di lapangan.

Akbar menyebutkan, penilaian itu digambarkan dari tingkat realisasi investasi selalu jauh di bawah tingkat rencana investasi. Capaian untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) hanya sepertiga dari rencana. Sementara itu, untuk realisasi penanaman modal asing (PMA) di bawah itu, yakni seperempat dari rencana.

"Artinya, ada permasalahan di sini," ujarnya dalam acara CORE Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (20/11).

Insentif, termasuk perpajakan, merupakan komponen yang sudah diketahui sejak awal oleh calon investor. Akbar menjelaskan, ketika mereka sudah mengetahui keberadaan insentif ini, mereka masih mengeluarkan usaha untuk menanamkan modal ke Indonesia. Tapi, kemudian, ternyata mereka tidak jadi merealisasikannya.

Berkaca dari kondisi itu, Akbar menekankan, kunci utama bukan di insentif. Lebih dari itu, ada permasalahan saat calon investor hendak mengimplementasikan investasi.

Banyak poin yang dapat dijadikan sebagai sumber masalah, seperti perizinan, ‘jatah’ ke preman hingga pembebasan lahan. "Intinya, ini adalah bagian yang susah dilalui," katanya.

Apabila mau serius menarik investasi, Akbar menganjurkan pemerintah untuk membersihkan di tataran lapangan dengan mempermudah regulasi dan birokrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement