EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi pusat pengurusan izin usaha di Indonesia. Sehingga izin-izin yang tadinya ada di kementerian maupun pemerintah daerah akan diurus di badan tersebut.
"Presiden Jokowi memerintahkan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke BKPM, semua untuk hal kemudahan berusaha di BKPM," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers bersama dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (21/11).
Keduanya baru mengikuti rapat terbatas dengan topik Percepatan Kemudahan Berusaha yang dipimpin Presiden Joko Widodo. "Sekretariat Kabinet sesungguhnya sudah membuat surat ke BKPM bahwa sekali lagi kewenangan perizinan jadi tanggung jawab BKPM, terutama kepala BKPM," ujar Pramono.
Dalam laporan Doing Business 2019 yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank) pada 31 Oktober, indeks Indonesia indeks kemudahan berusaha Indonesia tercatat naik 2,25 menjadi 66,47 dan membawa Indonesia ke peringkat 72.
Namun pada Indeks Kemudahan Berusaha 2019, indeks Indonesia naik tipis 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya namun peringkatnya turun menjadi ke peringkat 73. "Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 peraturan menteri (permen) yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha, termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata Pramono menambahkan.
Pramono mencontohkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyampaikan soal perizinan kapal dapat dipusatkan di satu kementerian. "Dan akan kita atur bagaimana regulasinya sehingga tidak harus pergi ke KKP, Kementerian Perhubungan atau kementerian lainnya tapi sudah harus satu pintu karena tidak mungkin bergerak maju kalau hambatan internal ini masih ada," ungkap Pramono.
Sedangkan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan terkait operasionalisasi pemusatan izin, BKPM sudah mengubah paradigmanya. "Kalau investasi cukup ke BKPM, nanti kita bantu urus perizinannya di kementerian mana yang sulit kita akan dampingi. Sampai Desember seluruh perizinan terkait perizinan di kementerian dan lembaga ya menjadi tanggung jawab dan risiko BKPM. Alat ukurnya jelas kalau peringkat 73 tidak naik menjadi 50, risiko di kami sendiri," papar Bahlil.
Bahlil mengatakan saat ia mulai menjabat sebagai Kepala BKPM per 23 Oktober 2019, terdapat "investasi existing" senilai Rp 708 triliun yang belum diesekusi dan setelah sebulan menjabat atau per hari ini sudah ada Rp89 triliun investasi yang dieksekusi.
"Memang bila masuk lewat OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik setelah 3 jam lalu dapat nomor induk berusaha (NIB) tapi pengusaha belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis karena harus urus di kementerian dan pemda karena perizinan belum terkonsentrasi di BKPM. Ke depan izin di kementerian dan lembaga ditarik ke BKPM, izin-izin di daerah perdanya harus 'diclearkan' dan per Januari 2020 akan terintegrasi OSS di pusat dan daerah," jelas Bahlil.
Ia pun otpimistis bahwa target untuk mencapai peringkat 50 dalam Index Ease of Doing Business dapat tercapai pada 2021.