Kamis 21 Nov 2019 18:45 WIB

APTI: Cukai Rokok Naik, Impor Tembakau Harus Dibatasi

Selama ini pemerintah dinilai tidak terbuka mengenai kebutuhan tembakau impor.

Red: Nidia Zuraya
Rokok
Rokok

EKBIS.CO, TEMANGGUNG -- Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji meminta kenaikan cukai rokok harus dibarengi dengan kebijakan pembatasan impor tembakau. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menyelamatkan petani tembakau di dalam negeri.

Agus mengatakan langkah yang paling utama untuk menata tata niaga tembakau adalah memberlakukan Permentan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau. "Meskipun sudah ada peraturan pembatasan impor tembakau tetapi belum dilaksanakan," katanya usai menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion "Menata Tata Niaga Pertembakauan" yang diselenggarakan Harian Suara Merdeka di Pendopo Pengayoman Temanggung, Kamis (21/11).

Baca Juga

Ia mengatakan selama ini dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan tidak terbuka tentang kebutuhan industri tembakau impor sehingga petani menjadi pihak yang dirugikan karena tidak bisa mendeteksi untuk penyesuaian dalam menanam tembakau.

Ia mengatakan pada masa panen tembakau tahun ini musimnya bagus dan hasilnya berkurang, tetapi hasil panen tembakau di tingkat petani masih tersisa dan harganya anjlok.

"Menurut kami bukan hanya soal cukai yang menjadi dasar utamanya, tetapi kami mengingatkan pemerintah ketika cukai itu dinaikkan harus ada irama infrastruktur yang lain yang harus dilakukan percepatannya yaitu pengendalian impor tembakau," katanya.

Sebagai ilustrasi, katanya volume rokok tahun depan pasti akan turun karena cukainya tinggi, ketika pengaturan impor tembakau dijalankan, mau tidak mau mereka akan berkompetisi membeli tembakau lokal. "Hal ini yang harus dilakukan pemerintah, bukan pemerintah memaksa industri membeli tembakau lokal tetapi dibuatkan aturan sebagai infrastruktur yang bersinergi antara kenaikan cukai dengan pembatasan impor," katanya.

Berdasarkan Permentan tersebut, katanya sebagai persyaratan untuk mengajukan impor tembakau harus membeli tembakau lokal dua kali lipat dulu baru mendapatkan rekomendasi.

"Ini sebuah payung hukum yang kami anggap sakti untuk menyelamatkan tembakau lokal. Hal ini sesuai dengan kebijakan kenaikan cukai, artinya sinkron pemerintah ingin mengendalikan konsumsi rokok dengan menaikkan cukai sehingga volume akan turun, dan untuk menyelamatkan petani tembakau dengan pembatasan impor agar industri berlomba-lomba membeli hasil tembakau lokal," katanya.

Ia menuturkan semua industri harus terbuka pada pemerintah, kebutuhan tembakau impor tahun depan berapa dan apa saja varietasnya. Hal ini sebagai kajian agar petani tembakau dalam menanam bisa terukur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement