EKBIS.CO, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau mencatat alokasi dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan untuk tahun 2020 turun hingga Rp 1,55 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) dari pusat.
"Tahun depan Provinsi Riau hanya mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp 33,28 triliun," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Bakhtaruddin di Pekanbaru, Sabtu (23/11).
Bakhtaruddin menjelaskan, penurunan alokasinya mencapai Rp 1,55 triliun. Penyebab turunnya alokasi APBN karena drastis penurunan alokasi DBH(Dana Bagi Hasil) Minyak Bumi dan Gas dari pemerintah pusat.
Penurunan yang signifikan dari DBH di antaranya disebabkan oleh adanya kebijakan pengendalian alokasi DBH di tahun 2020 sehingga berpengaruh pada besaran alokasinya. DBH Sumber Daya Alam yang mengalami penurunan sekitar 30 persen dibanding alokasi tahun 2019.
Selanjutnya, ia merinci, alokasi APBN 2020 untuk Riau tersebut dibagi untuk belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 8,08 triliun, serta Belanja Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 25,20 triliun. Kemudian, alokasi belanja K/L terbagi dalam 488 DIPA yang terdiri dari DIPA kewenangan satuan kerjapemerintah pusat (kantor pusat dan instansi vertikal di daerah) berjumlah 431 DIPA dengan nilai sebesar Rp 7,75 triliun dan DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) berjumlah 57 DIPA dengan nilai sebesar Rp 330,03 miliar.
"Secara keseluruhan, alokasi belanja K/L tahun 2020 di Riau mengalami kenaikan 3,25 persen dibandingkan dengan APBN 2019 awal sebesar Rp 7,81 triliun," pungkasnya.