EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan delapan regulasi terkait industri untuk masuk dalam sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, sebagaimana dicanangkan Presiden Joko Widodo. Regulasi terkait industri baja paling banyak diajukan.
“Kami masih bahas terus. Kalau yang sudah kami usulkan ada delapan regulasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (25/11).
Sigit menyampaikan ke delapan regulasi tersebut berkaitan dengan sektor industri baja, tekstil, serta makanan dan minuman. “Enam regulasi dari industri baja, satu dari industri makanan dan minuman dan ada lagi dari tekstil,” ujarnya.
Adapun regulasi yang diusulkan tersebut adalah mengenai kemudahan importasi bahan baku untuk mendukung proses produksi industri di dalam negeri. “Kita kan ingin meningkatkan ekspor, jalan satu-satunya adalah meningkatkan kapasitas. Makanya dipermudah bahan baku untuk produksi manufaktur. Kalau kapasitas tidak naik ya bagaimana bisa meningkatkan ekspor,” ungkap Sigit.
Terkait hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyampaikan bahwa Gapmmi telah dimintai masukan oleh Kemenperin. “Gapmmi diminta usulan memang. Ada beberapa yang kita usulkan, tapi yang utama adalah ketersediaan bahan baku,” kata Adhi.
Menurut Adhi, Gapmmi meminta agar importasi bahan baku industri makanan dan minuman dipermudah, sehingga tidak membutuhkan regulasi yang panjang dalam perizinannya.
Selain itu, Gapmmi juga meminta agar jangka pemberian impor bahan baku dilakukan per tahun, sehingga industri memiliki jaminan untuk memproduksi sepanjang tahun.
“Kalau sekarang izinnya ada yang per shipment, per tiga bulan, ya macam-macam. Oleh karena itu kami harapkan bisa dilakukan per tahun,” ujarnya.