Rabu 27 Nov 2019 07:31 WIB

Aturan Ponsel Legal Disosialisasikan di Pusat Perbelanjaan

Kemendag sosialisasikan aturan IMEI di pusat perbelanjaan

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Kemendag Sosialisasikan Aturan IMEI di Pusat Perbelanjaan. (FOTO: Agus Aryanto)
Kemendag Sosialisasikan Aturan IMEI di Pusat Perbelanjaan. (FOTO: Agus Aryanto)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di pusat perbelanjaan produk telekomunikasi ITC Roxy Jakarta, pada Selasa (26/11/2019). Sosialisasi tentang legal dan tidak legalnya handphone ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.

"Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu. Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Dalam kegiatan sosialisasi ini, disampaikan peran dari masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI," ujar Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN, Ojak Simon Manurung.

Baca Juga: Khawatir IMEI Bocorkan Data Pengguna? Ini Penjelasannya

Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia," ucapnya.

Dia mengungkapkan regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

"Pada peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler," tegasnya.

Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh produsen/importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin.

Selain itu, produk tersebut harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo. Pemberlakuan regulasi IMEI dikenakan pada perangkat telekomunikasi berbasis SIM, yakni telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

Sementara itu, Perwakilan Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kementrian Perindustrian, Ali Yanuar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data IMEI legal dari daftar TPP dan data IMEI dari operator. "Data tersebut kemudian dianalisis dalam Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA) dan menghasilkan daftar IMEI legal serta ilegal," katanya.

Ali Yanuar juga mengungkapkan, Kemenperin menyediakan situs web untuk melakukan pengecekan IMEI pada perangkat dengan mengakses https://imei.kemenperin.go.id. Selain itu, IMEI perangkat dapat dilihat di menu pengaturan masing–masing perangkat atau dengan mengakses *#06#. Pengaturan IMEI oleh Kemenperin tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement