EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi untuk menertibkan operasional skuter listrik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan regulasi tersebut berbentuk surat edaran tentang kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah.
Budi memastikan saat ini draft surat edaran tersebut sudah selesai tinggal menunggu tanda tangang dari Menteri Perhubungan. "Surat edaran membahas persyaratan teknis motor penggerak meliputi motor bahan bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," kata Budi, Rabu (27/11).
Dia menjelaskan surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut diatur tentang setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Budi mengatakan motor penggerak tersebut merupakan motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer perjam. "Motor penggerak denhan kualifikasi itu harus mempunyai daya untuk mendaki pada jalan tanjakan. Juga dengan kecepatan minimum 20 kilometer perjam pada segala kondisi jalan," jelas Budi.
Aturan tersebut dibuat menindaklanjuti kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik hingga meninggal dunia. Pengguna skuter listrik tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil saat melintas di jalan raya.
Untuk itu, regulasi diterbitkan agar pemerintah daerah dapat menertibkan pengguna skuter listrik agar tak melintas di jalan raya. Sebab saat ini, Grab sudah menyewakan skuter listrik yang bisa digunakan para pejalan kaki.