EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan skuter listrik hasil konversi karya perusahaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan lompatan yang baik. "Ini satu lompatan yang baik dan semoga ini akan menjadi (produksi) skala industri," ujar Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Menhub mengaku bangga bahwa ternyata Indonesia memiliki kreativitas yang jauh dari apa yang dimiliki negara-negara lain, bahkan Eropa. Terlebih lagi skuter listrik hasil konversi tersebut merupakan contoh karya dari anak muda yang kreatif dan produktif.
Menurut Menhub, kreativitas UMKM yang ada di Indonesia luar biasa dan apabila ini menjadi suatu keahlian, maka nilai tambah yang diperoleh luar biasa. Selain itu, hal yang menjadi sangat penting adalah Indonesia membutuhkan contoh-contoh dan kreasi-kreasi yang out of box.
"Terbukti pada hari ini PT Roda Elektrik Asia (Elders Garage), salah satu perusahaan UMKM, mampu memproduksi kendaraan motor listrik konversi yang diekspor ke Zurich, Swiss," kata Menhub.
Berbicara mengenai konversi ke kendaraan listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memprioritaskan motor listrik hasil konversi. Hal itu dikarenakan kendaraan motor listrik hasil konversi mengurangi segala sesuatu yang menjadi masalah.
"Kemenhub sendiri mendapatkan tugas bahwa kita harus meningkatkan jumlah ekspor kendaraan listrik," kata Menhub.
Menurut dia, kendaraan listrik hasil konversi ini menjadi sebuah peluang yang baik di mana negara lain belum melakukannya, tetapi Indonesia sudah melakukannya. Sebelumnya, Kemenhub akan memfasilitasi keberadaan bengkel konversi kendaraan listrik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik di wilayah setempat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.
Sedangkan, sertifikasi bengkel kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, bengkel konversi harus memiliki sertifikat.