EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK 03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Hal ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya bank umum oleh badan umum syariah (BUS).
Sinergi perbankan juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS agar setara dengan pelayanan bank umum kepada nasabah bank umum. Peningkatan efisiensi dan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS akan mendorong pengembangan perbankan syariah.
Dalam salinan POJK Nomor 28 Tahun 2019, disebutkan bank umum dan BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan bank umum kelompok usaha (BUKU) bank umum dan/atau modal inti bank umum. Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan BUKU bank umum tidak termasuk permodalan.
"Kegiatan usaha BUS dapat dilaksanakan sepanjang bank umum merupakan pemegang saham pengendali BUS dan menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi," tulis salinan POJK yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/11).
Dalam sinergi yang dilakukan bank umum dan BUS dalam bentuk LSBU, BUS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, BUS dan bank umum harus menggabungkan laporan keuangan LSBU secara daring pada hari yang sama dengan laporan keuangan kantor cabang BUS yang menjadi LSBU. Selain itu, setiap jaringan kantor bank umum yang bersinergi harus mencantumkan logo iB.
Bagi bank umum dan BUS yang bersinergi dalam bentuk penggunaan jaringan kantor dengan alamat yang sama, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. Syaratnya, terdapat pemisahan kantor BUS dan bank umum. Selain itu, penggabungan tidak menimbulkan risiko operasional dan reputasi bagi BUS.
Sinergi perbankan dapat meningkatkan risiko bagi bank, baik BUS maupun bank umum. Risiko bagi BUS antara lain risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan khususnya kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip syariah, sedangkan risiko bagi bank umum antara lain risiko operasional.
BUS dan bank umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan. Keduanya dapat melaksanakan sinergi paling lambat enam bulan sejak tanggal persetujuan dari OJK.
Aturan ini telah ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 14 November 2019. Aturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 November 2019.