Jumat 29 Nov 2019 17:09 WIB

Bulog Terancam Rugi Rp 39 Miliar

Penyaluran CBP untuk bantuan bencana alam tidak diiringi oleh regulasi pencairan dana

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perum Bulog menyatakan akan merugi sebesar Rp 39 miliar karena Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam tidak dibayar oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan penyaluran CBP untuk bantuan bencana alam tidak diiringi oleh regulasi pencairan dana yang diatur oleh Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

"Hampir Rp 39 miliar beras yang sudah kita salurkan ke Sulawesi Tengah kemarin untuk bencana alam, berpotensi tidak akan dibayar kalau Kementerian Sosial tidak membuat Permensos," kata Tri pada diskusi yang digelar oleh CIPS di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga

Ada pun kewajiban untuk menyalurkan CBP ini diatur dalam Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial. Berdasarkan data Bulog, total CBP yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam sejak 1 Januari hingga 27 November 2019 mencapai 4.317 ton atau setara Rp 39 miliar, dengan asumsi harga beras rata-rata Rp 9.000 per kilogram.

Namun Kementerian Keuangan belum melakukan pencairan dana penggantian lantaran tidak adanya regulasi pendukung dari Kementerian Sosial. Payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) diperlukan sebagai regulasi turunan dari Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.

"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan program Pemerintah. Tapi dari sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah," kata Tri.

Bulog berharap adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement