Kamis 05 Dec 2019 06:51 WIB

Perdagangan Emas Fisik Via Digital Harus Seizin Bappebti

Aturan izin ke Bappebti bertujuan mencegah perdagangan fisik emas digital ilegal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan emas milik PT Aneka Tambang (Antam). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan penjualan emas fisik secara digital harus mendapat izin dari Bappebti.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukkan emas milik PT Aneka Tambang (Antam). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan penjualan emas fisik secara digital harus mendapat izin dari Bappebti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan penjualan emas fisik secara digital harus mendapat izin dari Bappebti. Pasalnya, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu telah menerbitkan peraturan perdagangan emas digital di Indonesia melalui bursa berjangka.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Regulasi tersebut bertujuan mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital ilegal.

"Kalau ada perusahaan jual emas secara online, saya lihat dulu prosesnya bagimana. Soalnya kemarin juga ada yang datang ke saya dari PT Pos, saya bilang kita punya pasar fisik emas digital, jadi kalau dia penuhi kriteria itu, harus minta persetujuan dari kita," jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayati kepada Republika.co.id, pada beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, bila emas dijual secara online namun menggunakan sistem langsung bayar langsung dapat barang, maka tidak perlu persetujuan. Berbeda halnya kalau sistem tabungan.

"Kita lihat dulu nanti, kalau (berkaitan) komoditas (izinnya) dari kita," tuturnya.

Tjahya menyebutkan, sampai kini belum ada pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti. Hanya saja beberapa perusahaan sudah mendaftar.

Sementara di pasar aset kripto, satu perusahaan yakni Tokocrypto telah disetujui Bappebti dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/3019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Dengan begitu Tokocrypto menjadi platfom jual beli aset kripto pertama di Tanah Air yang terdaftar di Bappebti.

Sebelumnya, platform beli jual emas digital Lakuemas menyatakan tengah mengajukan perizinan ke regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Pengajuan mulai dilakukan pada tahun ini. 

"Kita dan pemain bisnis model serupa lagi ikuti terus perkembangan regulasi. Kita lagi proses perizinan OJK, kita dan pemain emas lainnya ajukan juga ke Bappepti," ujar Business Development Director Lakuemas Junior Sambyanto.

Sebagai pihak yang diregulasi, kata dia, Lakuemas akan mengikuti apapun proses regulasi. Hanya saja sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah pengawasan penjualan emas digital ini di bawah OJK atau Bappepti. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement