Jumat 06 Dec 2019 14:56 WIB

Tiga Direktur Garuda Ikut Terancam Dijatuhkan Sanksi

Direktur Garuda tidak mengantongi izin dari Menteri BUMN untuk jemput pesawat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Teguh Firmansyah
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga di ruang media Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12). Arya menyebut tiga direktur Garuda dipertimbangkan untuk dijatuhkan sanksi.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga di ruang media Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12). Arya menyebut tiga direktur Garuda dipertimbangkan untuk dijatuhkan sanksi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap tiga direktur Garuda Indonesia. Tiga direktur Garuda tersebut  yakni Direktur Teknik & Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal.

Ketiganya bersama Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara diketahui tidak mengantongi surat izin dari Menteri BUMN untuk keluar negeri menjemput pesawat baru Garuda di Perancis.

Baca Juga

Sanksi tegas telah dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dengan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. "Sesuai dengan hasil komite audit, ini bukan soal yang berangkat tapi ada barang yang masuk diteliti komite audit yang April sudah dibeli makanya hanya satu yang diberhentikan," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).

Arya membenarkan ketiga nama lain tengah dalam pertimbangan untuk dijatuhkan sanksi. Menurut Arya Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai yang akan menentukan adanya tindak pidana atau perdata.

Kementerian BUMN belum berkomunikasi secara langsung dengan Ari Askara, melainkan melalui jajaran komisaris di Garuda, termasuk menyampaikan keputusan pemberhentian. "Kami meminta para komisaris melakukannya. Komunikasi lewat komisaris saja," ucap Arya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement