EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) mengaku belum mengetahui secara detail soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hanya saja, asosiasi yakin pemerintah berkomitmen mempermudah perdagangan online yang kini tengah marak.
"Kita baru kemarin bertemu dengan tim Kemendag (Kementerian Perdagangan), hari ini akan lanjut, kemudian rapat-rapat untuk Pokja (Kelompok Kerja). Bocoran garis besarnya, nanti pelaku usaha online harus mendaftar, pendaftaran melalui platform, tidak ada biaya, dan sebagainya," tutur Ketua Umum Idea Ignatius Untung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, (9/12).
Menurutnya, ada beberapa poin yang perlu diperjelas dalam aturan tersebut. Di antaranya terkait pendaftaran. "Itu semua (penjual online) harus daftar? Harus jelas dulu tentang intensi dari pendaftaran ini apa? Lalu mengenai perlindungan konsumen, kita akan diskusikan, ini cara paling tepat nggak, kalau iya bagaimana, kalau nggak, lalu turunannya akan lain atau bagaimana?" tutur pria yang akrab disapa Untung tersebut.
Asosiasi, lanjutnya, akan mengemukakan potensi risikonya kepada pemerintah, termasuk menjelaskan ketakutan para penjual. Pasalnya persepsi pelaku usaha di pasar menganggap, setelah mendaftar bakal terikat sehingga sulit mengembangkan usaha.
"Jadi kalau (dari pemerintah) sudah ada kepastian, mudah-mudahan bukan untuk uber-uber pajaknya dalam tanda kutip. Maka seharusnya lebih positif," kata Untung.
Saat ini, kata dia, turunan aturan PP Nomor 80 tahun 2019 harus dilihat dahulu. Ia berharap, turunan kebijakan tersebut memuat pembatasan pelaksanaannya.
"Contohnya, apakah akan dibuat grouping buat yang omzetnya sudah besar wajib daftar, kemudian yang kecil dikasih waktu. Termasuk pemabatasan pelaksanaan, misal sewaktu-waktu saya jual handphone secara online padahal saya bukan pedagang, tapu kalau itu masuk kategori penjual, berarti harus daftar, repot," tuturnya.