Senin 09 Dec 2019 15:40 WIB

Mendag Tegaskan tak Ada Biaya Perizinan Pengusaha Online

Kemendag akan menerbitkan aturan turunan terkait perdagangan elektronik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Perdagangan online
Foto: Pixabay
Ilustrasi Perdagangan online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu dipastikan bakal mempermudah pelaku usaha berjualan di platform digital. 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, PP Nomor 80 Tahun 2019 bertujuan melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha. "Pada dasarnya, kesemuanya itu akan dipermudah, baik usaha kecil maupun menengah, sebab ini salah satu ujung tombak perdagangan ekspor," jelasnya kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, (9/12).

Baca Juga

Selain bisa mendaftar lewat online, lanjut dia, kemudahan lainnya yaitu pelaku usaha tidak dipungut biaya pendaftaran sepeser pun. "Kalau ada pungutan berarti nggak dimudahkan, ini sesuai arahan presiden agar semua usaha harus dimudahkan apalagi terkait ekspor," ujarnya. 

Agus mengimbau, bila di lapangan ditemui oknum yang menyulitkan pendaftaran atau bahkan memungut biaya, ia meminta pengusaha segera melapor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian mengenai sanksinya, kata dia, akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dirinya menambahkan, PP tersebut nantinya dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Detailnya akan ada banyak, termasuk syarat-syarat yang dibutuhkan kalau yang mau ajukan izin," jelas dia. 

Meski belum menyatakan waktu pasti Permendag tersebut terbit, Agus menegaskan tidak lama lagi. "Secepatnya, segera, yang pasti tidak lambat, karena ini turunan dari PP 80, semacam petunjuk teknis," ujarnya. 

Permendag itu, tutur dia, akan memuat pula soal kewajiban mempromosikan produk lokal di e-commerce. Termasuk mengatur tentang pengaduan konsumen. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menambahkan, PP Nomor 80 Tahun 2019 hanya sebagai payung hukum. Dengan begitu selanjutnya kementerian dan lembaga akan membuat turunannya, meliputi Permendag serta lainnya. 

"Misal khusus pajaknya, nanti ada Kementerian Keuangan. Lalu nanti pengawasan lalu lintas informasi ada Menkominfo. Kami dari sisi perdagangannya, tentu akan atur bagaimana cara lakukan pendaftaran perusahaan agar termonitor," tutur Suhanto pada kesempatan serupa. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement