EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan Indonesia akan menjadi pusat industri kendaraan listrik di Asia Tenggara atau ASEAN pada 2030. Demi mencapainya, kata dia, segala kebijakan pun dilakukan supaya investor tertarik menanamkan modalnya di Tanah Air untuk membangun kendaraan itu.
"Sedang kita laksanakan, bahkan sudah dilaksanakan. Misalnya berkaitan dengan kebijakan super deduction tax, lalu omnibus law yang sekarang sedang ditunggu oleh calon-calon investor ketika kami melakukan kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan kemarin, mereka betul-betul sedang tunggu," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (10/12).
Maka dirinya berharap setelah omnibus law resmi diluncurkan, percepatan pertumbuhan industri di Indonesia bisa berjalan. Apalagi, lanjutnya, Jepang dan Korea Selatan sudah sangat ingin terlibat dalam investasi mobil listrik di negeri ini.
"Karena Indonesia punya advantage di mata investor dengan jumlah penduduknya yang banyak. Dari penduduk Indonesia sekitar 260 juta, rasio kepemilikan mobil per kepalanya masih sangat rendah, hanya 88 mobil per 1.000 orang," tutur Agus.
Di Malaysia, Thailand, hingga Vietnam, kata dia, rasio kepemilikan mobilnya sudah lebih tinggi dari Indonesia. "Kalau di Singapura, satu mobil dimiliki 120 orang, kalau di Indonesia 88 mobil dipunyai 1.000 orang. Jadi potensi market di dalam negeri luar biasa besar," ujarnya.
Mengenai industri kendaraan listrik, lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu dibahas. Misal terkait komponennya seperti baterai.
"Baterai ini ada beberapa perusahaan dari Korea Selatan dan Jepang yang juga ingin investasikan baterai kendaraan listrik. Intinya untuk electric vehicle khususnya motor, kami sudah lakukan uji coba di Bandung dan Bali," kata Agus.
Terkait turunan aturan mobil listrik, Agus menegaskan akan segera dibahas. Seperti diketahui, sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 8 Agustus lalu.