Kamis 12 Dec 2019 10:42 WIB

Indef: PMK 181/2019 Bisa Tekan Biaya Perjalanan Dinas

Kontribusi perjalanan dinas terhadap belanja pemerintah pusat terbilang kecil

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Perjalanan dinas dengan pesawat terbang.
Foto: Dailymail
Perjalanan dinas dengan pesawat terbang.

EKBIS.CO, BADUNG -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pemerintah untuk mengatur kembali ketentuan perjalanan dinas luar negeri tepat untuk menekan anggaran belanja pemerintah pusat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 181/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Bhima menjelaskan, kontribusi perjalanan dinas terhadap belanja pemerintah pusat terbilang kecil, yakni hanya dua persen.Tapi, jumlahnya terus meningkat selama periode 2010 sampai dengan 2018.

Baca Juga

"Realisasinya rata-rata tumbuh 13,14 persen per tahun," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi meneken PMK 181/2019 pada Kamis (5/12). Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PMK 164/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Dikutip dari abstrak peraturan yang dirilis di situs JDIH Kemenkeu, regulasi ini untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Di sisi lain, Bhima menambahkan, pemerintah juga harus mempertimbangkan upaya lain untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah pusat. Salah satunya, memaksimalkan adaptasi teknologi. “Terutama untuk pekerjaan rutin dan rentan korupsi,” ucapnya.

Bhima mengatakan, ia setuju dengan saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin agar Artificial Intelligence (AI) menggantikan pekerjaan rutin Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya pada tingkat eselon tiga dan empat.

Bhima menilai, rencana tersebut harus segera direalisasikan dengan mengintegrasikan sistem dan data yang kini sudah ada. Upaya ini diharapkan mampu menekan tingkat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun menggantikan ASN yang memasuki masa pensiun.

Apabila sudah tergantikan dengan teknologi, Bhima mengatakan, pemerintah dapat menekan belanja pegawai. Sebab, pengaruhnya akan luas ke perjalanan dinas maupun tunjangan. "Penurunan (belanjanya) akan signifikan," tuturnya.

Tapi, Bhima menambahkan, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kesejahteraan ASN yang memang masih harus diperhatikan. Salah satunya guru honorer yang kini masih butuh peningkatan kesejahteraan.

Tidak hanya belanja pegawai, Bhima menekankan, pemerintah juga harus menekan jenis belanja pemerintah pusat lainnya. Yaitu belanja kewajiban pembayaran utang yang porsinya mencapai 11 persen. "Plus, belanja barang yang kontribusinya delapan persen dari total belanja operasional pemerintah pusat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement