Rabu 18 Dec 2019 04:53 WIB

Menkeu: Penyelundupan Kendaraan Mewah Meningkat

Ditemukan 57 kasus penyelundupan mobil dan 10 kasus penyelundupan sepeda motor.

Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (keempat kiri), Kapolri Jendral Idham Azis (ketiga kiri) Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin (kiri) saat penindakan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (keempat kiri), Kapolri Jendral Idham Azis (ketiga kiri) Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin (kiri) saat penindakan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kasus penyelundupan kendaraan mewah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tajam sejak 2018 hingga 2019.

Sri Mulyani mengatakan pada 2018 terdapat lima kasus penyelundupan mobil dan delapan kasus penyelundupan sepeda motor, sedangkan pada 2019 ditemukan 57 kasus penyelundupan mobil dan 10 kasus penyelundupan sepeda motor.

“Kalau dilihat dari 2019 itu meningkat luar biasa besar jadi mungkin permintaannya tinggi sekali sehingga upaya penyelundupannya meningkat,” katanya di Gate Terminal Petikemas Koja Jakarta, Selasa (17/12).

Ia menjelaskan dari kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2018 telah berhasil diamankan sebanyak tujuh unit mobil dengan total nilai barang Rp3,07 miliar dan 127 unit motor dengan total nilai barang Rp2,43 miliar.

Sedangkan untuk kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2019 pihak DJBC telah menyita 57 unit mobil dengan total nilai barang Rp312,92 miliar dan 2.693 unit sepedamotor dengan total nilai barang Rp10,83 miliar.

“Sehingga kerugian negara totalnya dua kali lipat di atas harga asli tersebut,” ujarnya.

Ia memaparkan total kerugian tersebut berasal dari nilai asli barang dijumlahkan dengan bea masuk sebesar 40 persen serta nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Mewah 125 persen.

Menurutnya, kasus penyelundupan kendaraan mewah itu sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2017 yang hanya terdapat satu kasus penyelundupan motor mewah dengan barang sitaan berupa satu unit senilai Rp39,67 juta.

Sementara pada 2016 juga hanya ditemukan tiga kasus penyelundupan motor dengan diamankannya sebanyak 1.135 unit senilai total Rp408 juta.

“Sekali lagi 2018 dan 2019 peningkatannya luar biasa tinggi. Kalau tahun sebelumnya satu dan tiga kasus, tahun 2018 mencapai delapan kasus motor dan 2019 sepuluh kasus motor,” katanya.

Sri Mulyani menuturkan jika dijumlahkan sejak 2016 hingga 2019 terdapat 62 kasus penyelundupan mobil mewah dengan jumlah 91 unit senilai Rp315,99 miliar dan 22 kasus penyelundupan motor mewah dengan jumlah 3.956 unit senilai Rp13,71 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement