Jumat 20 Dec 2019 04:15 WIB
Jelang Musim Tanam 2019-2020

Pupuk Indonesia Siapkan Stok 1,47 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Jumlah itu 3 kali lipat dari ketentuan dan cukup memenuhi kebutuhan selama dua bulan.

Red: Agus Yulianto
Pupuk Indonesia mencatat, per 16 Desember 2019, stok nasional pupuk subsidi sampai dengan lini IV atau tingkat pengecer mencapai 1,47 juta ton.
Foto: Foto: Humas PT Pupuk Indonesia
Pupuk Indonesia mencatat, per 16 Desember 2019, stok nasional pupuk subsidi sampai dengan lini IV atau tingkat pengecer mencapai 1,47 juta ton.

EKBIS.CO,   MAKASSAR -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatatkan telah menyalurkan sebanyak 8,13 juta ton pupuk bersubsidi sampai dengan 15 Desember 2019. Capaian tersebut setara dengan 92 persen dari total alokasi 2019 yang sebesar 8,8 juta ton. Pupuk yang disalurkan terdiri dari 3,56 juta ton Urea, 2,28 juta ton NPK, 738 ribu ton SP-36, 909 ribu ton ZA, dan 693 ribu ton organik.

Selain itu, menjelang musim tanam, Pupuk Indonesia Grup juga telah menyiapkan stok nasional pupuk bersubsidi dengan jumlah tiga kali lipat dari ketentuan dan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menerangkan, tercatat per 16 Desember 2019, stok nasional pupuk subsidi sampai dengan lini IV atau tingkat pengecer mencapai 1,47 juta ton, terdiri dari 696.393 ton Urea, 405.265 ton NPK, 178.112 ton SP-36, 122.448 ton ZA dan 68.916 ton Organik. 

"Kemudian, untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan, kami juga menyediakan stok pupuk non subsidi sebanyak 226.345 ton yang tersebar hingga ke lini IV. Sehingga jelang musim tanam, ketersediaan pupuk bagi pertanian dapat terjaga," kata Aas disela-sela kunjungan kerja bersama Komisi IV dan Komisi VI DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (19/12) dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Turut hadir juga mendampingi Direktur Komersil PT Pupuk Kaltim, Gatoet Gembiro Noegroho, Direktur Keuangan, SDM dan Umum Petrokimia Gresik, Dwi Ary Purnomo dan Direktur Komersil PT Pupuk Kujang.

photo
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin disela-sela kunjungan kerja bersama Komisi IV dan Komisi VI DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, melihat stok pupuk bersubsidi. (Foto: Humas PT Pupuk Indonesia)

Aas mengingatkan, agar para distributor pupuk bersubsidi dapat selalu siap melaksanakan penyaluran dengan optimal dan sesuai dengan prinsip enam tepat atau 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Hal tersebut, kata dia, bertujuan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan pemerintah.

"Distributor dan kios-kios pengecer resmi memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia pun secara berkala terus melakukan  monitoring distribusi guna memastikan pupuk bersubsidi di terima oleh para petani yang memang berhak dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani," ujarnya.

Untuk provinsi Sulawesi Selatan, sambung Aas, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 102.613 ton, serta pupuk non subsidi sebanyak 2.061 ton sebagai antisipasi tingginya kebutuhan petani. Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan juga tercatat cukup lancar, dimana sampai dengan 15 Desember 2019, penyaluran telah mencapai 554.600 ton atau setara 97 persen dari alokasi untuk provinsi Sulawesi Selatan yang sebesar 571.362 ton.

"Kami berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk di setiap daerah guna mengantisipasi tingginya kebutuhan petani. Bagi petani yang telah kehabisan alokasi pupuk bersubsidi pun tidak perlu khawatir karena kami selalu menyediakan pupuk komersil di kios-kios resmi," tuturnya.

Ketua Komisi IV DPR RI fraksi PDIP Sudin mengungkapkan dukungannya terhadap langkah-langkah Pupuk Indonesia dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. "Kami dukung langkah-langkah yang sudah dilakukan. Agar harus dijaga dengan baik ketersediaannya. Bagaimana pun caranya, ketika rakyat butuh pupuk, itu harus terpenuhi. Jika dalam pengawasan terjadi penyimpangan di lapangan, harap bisa dilaporkan ke KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida)," tutur Sudin. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement