Jumat 27 Dec 2019 11:42 WIB

Bea Cukai dan BI Integrasikan Data Transaksi Devisa

Integrasi data diharapkan mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan. 

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti dalam konferensi pers Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) di Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti dalam konferensi pers Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) di Jakarta, Jumat (27/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan. 

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang Iebih akurat dan terkini. "Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir dan Perbankan), SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DJBC Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/12).

Baca Juga

Efisiensi dapat tercapai karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu, SiMoDlS akan menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, serta akurat. 

Pada tahap pertama, SiMoDIS akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI. 

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha.

"Pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang Iebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh," kata Heru.

Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara Iain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara Iain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO). 

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran. Hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak. 

lmplementasi ini merupakan tindak Ianjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 antara BI dengan Kemenkeu untuk mengembangkan SiMoDIS. Tujuannya, memberikan manfaat Iebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor. 

Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor. Sekaligus, pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor. 

Untuk mendukung implementasi SiMoDIS, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran lmpor pada 29 November 2019. PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan DHE dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement