EKBIS.CO, PANGKAL PINANG -- PT Timah Tbk akan mereklamasi 45 hektare lahan bekas penambangan di Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Reklamasi ini sebagai komitmen perusahaan mendukung program pemerintah daerah dalam memajukan pariwisata.
"Reklamasi lahan bekas penambangan bijih timah akan dilakukan di dua lokasi Pulau Belitung," kata Direktur Operasi PT Timah Tbk Alwin Albar di Pangkal Pinang, Babel. Jumat (27/12).
Ia mengatakan kegiatan reklamasi ini sebagai upaya PT Timah Tbk untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem. Hal ini agar dapat berfungsi serta bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
"Pada tahun depan, kita tidak hanya mereklamasi lahan bekas tambang di Pulau Belitung, tetapi juga di Pulau Bangka pada lima titik sehingga dapat memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di lingkungan operasional perusahaan," ujar Alwin Albar.
Menurut dia, model rencana reklamasi di Pulau Belitung tidak seperti di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Bangka. Reklamasi di Kampoeng Air Jangkang dilakukan berbagai kegiatan, di antaranya pembibitan dengan kapasitas produksi bibit 120 ribu batang per tahun.
Selain itu, Kampoeng Reklamasi Air Jangkang ini juga sebagai kawasan pengembangan pengomposan, budi daya ternak, ikan, penanaman sayur sistem hidroponik , penanaman lada, kehutanan, rehabilitasi satwa langka, dan kegiatan lainnya.
"Kami sangat serius memperhatikan lingkungan dan masyarakat, sehingga PT Timah menjadi perusahaan pertambangan terkemuka di dunia yang ramah lingkungan," katanya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengapresiasi PT Timah yang akan mereklamasi lahan bekas tambang pada lima titik di Pulau Bangka. "Saya sangat senang sekali dengan apa yang telah dilakukan PT Timah dalam mereklamasi lahan bekas tambang dan mudah-mudahan kegiatan reklamasi tahun depan perusahaan BUMN ini juga dilaksanakan di Kabupaten Belinyu," katanya.