EKBIS.CO, JAKARTA -- Anak usaha PT Perkebunan Nusantara Holding PTPN III yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II mulai tahun ini menyuplai energi listrik ke sistem jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pasokan listrik tersebut berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Kwala Sawit dan PLTBg Pagar Merbau.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara Holding PTPN III Irwan Perangin-angin menjelaskan, penjualan listrik ke PLN melalui skema Independent Power Produce (IPP) yang bersumber dari energi baru terbarukan (renewable energy). Ini berupa pemanfaatan Palm Oil Mill Effluent (POME) yang bersumber dari limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi energi listrik.
Sedangkan dalam mengoperasikan kedua pembangkit PLTBg milik PTPN II tersebut, kata dia, telah dilakukan kerja sama operasional dan maintenance (O&M) dengan anak usaha PT Pertamina yaitu PT Pertamina Power Indonesia (PPI). “Hal ini merupakan sebagai bentuk sinergitas antara BUMN dan kerja sama ini bisa menguntungkan dan bermanfaat kedua belah pihak,” kata Irwan melalui siaran pers yang diterima Republika pada Jumat, (3/1).
Manager Plt Bio Gas PTPN II Dedy Gurning menambahkan, pengembangan energi alternatif Bio Gas yang dilakukan PTPN II merupakan salah satu program mendorong ketahanan energi dalam peningkatan pasokan listrik. “Pengembangan energi alternatif di luar panas bumi yaitu energi terbarukan berbasis POME yang berasal dari limbah cair PKS. Potensi energi listrik yang dihasilkan dari POME untuk pabrik berkapasitas olah tiga puluh ton TBS per Jam setara satu Mega Watt listrik yang dapat dibangkitkan per jam,” jelasnya.
Ia menuturkan, PTPN II merupakan salah satu BUMN bidang usaha perkebunan dengan komoditi utama kebun Kelapa Sawit dan pengolahannya. Maka kelapa Sawit diolah di PKS untuk menghasilkan CPO serta Kernel.
“Dari proses pengolahan di PKS, dihasilkan limbah cair dimana senyawa limbah cair kelapa sawit (POME) mengandung unsur gas metana atau CH4. Disamping pemanfaatan energi listrik dari POME tersebut, pembangunan PLTBg dapat menepis isu negatif terhadap lingkungan akibat proses pengolahan limbah pabrik sawit yang membuang CH4 ke udara terbuka,” jelas Dedy.
Gas Methane yang terbuang ke udara tersebut, lanjut dia, seharusnya bisa ditangkap dan dijadikan bahan bakar utama mesin pembangkit listrik. Selain itu, dapat pula digunakan sebagai bahan pembakaran gas pada steam boiler di PKS.
Kordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengungkapkan, saat ini PTPN II memiliki dua unit PLTBg. Hal itu berdasarkan surat penunjukan, PTPN II sebagai tempat rencana lokasi proyek PLTBg oleh Ditjen EBTKE.
Surat pertama yakni nomor 49/04/DEB.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 di PKS Pagar Merbau. Surat kedua, nomor 50/04/DEB.01/2014 tanggal 12 Mei 2014 di PKS Kwala Sawit.
Kedua PLTBg tersebut juga sudah dilakukan uji layak operasi atau Reability Run Test, dan telah diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terakreditasi pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sutan menyebutkan, PLN turut menerbitkan Berita Acara Commercial off Date (COD) PLTBg Kwala Sawit serta PLTBg Pagar Merbabu pada 27 Desember 2019, sehingga kedua PLTBg bisa beroperasi penuh menyuplai energi listrik sekaligus melakukan transaksi penjualan listrik ke PLN.