Senin 06 Jan 2020 14:08 WIB

BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Kementerian

Enam kementerian akan diaudit laporan keuangannya mulai 6 Januari hingga 20 Mei 2020.

Red: Friska Yolanda
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (ilustrasi). BPK mulai melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2019 atas kementerian di lingkungan Anggota IV pada 6 Januari 2020.
Foto: Republika
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (ilustrasi). BPK mulai melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2019 atas kementerian di lingkungan Anggota IV pada 6 Januari 2020.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2019 atas kementerian di lingkungan Anggota IV pada 6 Januari 2020. Sebanyak enam kementerian akan diaudit hingga 20 Mei 2020.

"Secara umum, pemeriksaan dimulai hari ini (6/1) sampai tanggal 20 Mei 2020. Jadwal ini lebih awal dibanding tahun sebelumnya mengingat pada tahun ini libur Lebaran Idul Fitri juga lebih awal," ujar Anggota IV BPK RI Isma Yatun di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Ia mengemukakan Anggota IV BPK akan melakukan audit untuk enam Kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian.

"Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Tahun 2019 adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Kementerian Lembaga," ujarnya.

Pada tahun lalu, Isma Yatun mengatakan, laporan keuangan keenam kementerian itu memiliki laporan keuangan yang baik, yaitu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk lima Kementerian dan satu Kementerian masih menerima Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Adapun kementerian yang pada tahun lalu mendapat opini WDP dari BPK adalah Kementerian PUPR.

Namun demikian, Isma mengatakan opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik bisa turun. Oleh karena itu BPK mengharapkan yang telah menerima opini WTP supaya selalu mempertahankannya.

"Sedangkan bagi yang belum memperoleh WTP tentu bekerja keras menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK," katanya.

Ia menyampaikan terdapat empat kriteria dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yakni kesesuaian Iaporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Lalu, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP.

Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan. Dan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SP1).

Dalam pemeriksaan ini, lanjut dia, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan Kementerian per 31 Desember 2019, serta Realisasi Anggaran, dan Realisasi Operasional selama periode TA 2019. Kemudian, laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara. Catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan Kementerian tahun anggaran 2019. Dan pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement