Selasa 07 Jan 2020 05:01 WIB

Gaji Berdasar Jam Kerja Tingkatkan Produktivitas Industri

Menperin mengatakan gaji berdasar jam kerja akan lebih baik bagi industri.

Red: Indira Rezkisari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung usulan pengaturan gaji berdasar jam kerja.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung usulan pengaturan gaji berdasar jam kerja.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut gaji berdasarkan jumlah jam kerja akan meningkatkan produktivitas industri. Sekaligus menerapkan azas keadilan di antara para pekerja.

“Jadi, kenapa kalau dasar dari pengupahan itu per jam bisa lebih baik bagi industri? Karena sudah ada kepastian dan juga sudah ada ukuran produktivitasnya dari masing-masing pekerja yang mereka perkerjakan,” kata Agus di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Agus menyampaikan, suatu industri dapat berdaya saing salah satunya jika harga gas yang diperoleh industri dapat terjangkau. Selain itu, industri mampu mengukur produktivitas dari tenaga kerjanya sendiri.

“Cara paling gampang mengukur produktivitasnya itu, tentu dari pengupahan yang berdasarkan jam. Tinggal diatur saja berapa upah per jamnya. Tentu tidak merugikan pekerja itu sendiri, tinggal diatur saja kok, tidak ada masalah,” ujar Agus.

Agus menilai, pengupahan per bulan yang selama ini dilakukan lebih terkesan tidak adil. Karena pegawai yang bekerja lebih panjang waktunya dengan yang lebih pendek waktunya mendapat upah yang sama.

Selain itu, perusahaan tidak bisa menghitung secara tepat dan detail berkaitan dengan produktivitas dari tenaga kerja itu sendiri.

“Karena ada yang kerja 20 hari, ada yang kerja 15 hari, ada yang kerja 24 hari. Gajinya sama,” ungkap Menperin.

Menperin menyampaikan, upah per jam telah diterapkan di beberapa negara industri. Salah satunya Amerika Serikat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement