Senin 06 Jan 2020 22:00 WIB

UU JPH Berpotensi Suburkan Logistik Halal

Hingga sekarang baru sedikit pemain di sektor logistik halal.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Logistik halal menjadi salah satu sektor yang akan berkembang pesat seiring dengan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini karena UU tersebut mewajibkan proses jaminan produk halal yang menyeluruh secara end to end.

Mulai dari proses produksi hingga sampai ke end user/ atau pengguna. Pengamat logistik halal dari Institute of Transportation and Logistics Trisaksi, R. Didiet Rachmat Hidayat menyampaikan selama ini sisi logistik masih belum banyak ikut serta di industri halal.

Baca Juga

"Padahal semua produk-produk halal itu tidak bisa kemana-kemana kalau tanpa logistik, potensinya sama besarnya dengan volume potensi produk halal," katanya dalam diskusi Indonesia Halal Watch, di Hotel Morrisey, Jakarta, Senin (6/1).

Indonesia berkomitmen membangun rantai pasokan halal dan ini akan membutuhkan logistik. Mulai dari jasa pergudangan, hingga transportasi logistik untuk distribusi. Logistik halal akan menjamin bahwa produk yang sudah halal tidak tercampur dengan zat non-halal.

Didiek menyampaikan hingga sekarang baru sedikit pemain di sektor logistik halal. Ia mengingatkan jangan sampai pemain asing yang datang memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dalam catatannya, dari tiga operator pergudangan halal yang ada di Indonesia, dua diantaranya milik asing yakni milik Singapura dan Jepang. Satu lainnya milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kapasitasnya pun lebih besar milik asing.

Selain itu, hanya ada satu operator transporter bersertifikasi halal milik perusahaan lokal Indonesia yakni Iron Bird dari Blue Bird. Menurutnya, belum ada operator distribusi bersertifikasi halal yang merupakan pecahan terkecil untuk menyampaikan pada penguna ritel.

Ia menyarankan agar sektor logistik di Indonesia diperhatikan secara khusus karena punya peran strategis sesuai UU JPH. Selain itu, perlu adanya sistem penjaminan halal yang berbasis IT yang terintegrasi mulai dari produk, proses, hingga logistik.

"Vietnam dan Jepang itu sudah memulai, dan jaminan mutunya tidak main-main, jangan sampai mereka menyalip," katanya.

Didiek menjamin industri logistik halal akan tumbuh subur seiring dengan pengembangan industri halal dunia yang diproyeksikan bernilai 3 triliun dolar AS pada 2024. Ia meminta agar pelaku industri logistik jeli menjadikan ini sumber dan ladang bisnis baru karena akan bernilai tinggi. Proses sertifikasi pun menurutnya terbilang sederhana dan dapat dikonsultasikan dengan pihak pemberi sertifikasi halal logistik yakni LPPOM MUI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement