EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi. Penjualan minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara di tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Rabu (8/1).
Lebih lanjut, Agung menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya, kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan.
Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton di tahun 2020. "Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen (delapan persen), Total Sulphur 0,8 persen (nol koma delapan persen), dan Ash 15 persen (lima belas persen).
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang. Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.