Jumat 10 Jan 2020 20:08 WIB

Penerapan Sanksi Kantong Belanja Dinilai Salah Sasaran

Aturan tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai berlaku 1 Juli

Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1).

EKBIS.CO, JAKARTA  - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai bahwa penerapan sanksi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, salah sasaran.

"Mal tidak jualan, tidak pakai kantong plastik juga, toko-toko yang berjualan tapi kita yang kena sanksi. Mestinya toko yang menyediakan kantong plastik yang kena," ujar Ketua Umum DPP APPBI Stefanus Ridwan, Jumat (10/1).

Ia menganalogikan seperti orang yang merokok, yang terkena sanksi adalah pelakunya bukan pengelola tempat.

"Misal, kalau kita naik kereta api atau naik bus, ada orang yang terlihat merokok, maka orang itu yang didenda bukan pengelola kereta api atau busnya," ucapnya.

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat diundangkan pada 31 Desember 2019 dan akan berlaku efektif 1 Juli 2020. Menurut dia, aturan tersebut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah plastik.

"Ketidakmampuan Pemda menertibkan masyarakatnya diserahkan ke pusat belanja, kami hanya bisa mengimbau. Larangan boleh saja, asal jangan salah sasaran yang dihukum," katanya.

Dalam Pergub itu, ia mengemukakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat yang melanggar akan dikenakan sanksi tertulis, uang paksa hingga pencabutan izin.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi. Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.

"Ada sanksi denda hingga Rp25 juta bahkan pencabutan izin usaha pusat belanja. Kalau kita diminta untuk menyiapkan kantong yang ramah lingkungan atau bukan sekali pakai, bolehlah. Tapi kalau disuruh menertibkan itu bukan tanggung jawab kami. Kita juga bukan penyidik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement