EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 30/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun surat edaran tersebut resmi diterbitkan akhir 2019 dan efektif berlaku per 1 Januari 2020.
Pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan kewajiban publikasi laporan keuangan merupakan hal penting pada industri perbankan syariah. Hanya saja, sosialisasi kepada pihak BPRS harus dilakukan secara intensif.
“Saya melihat dari sisi industri sudah siap, sangat penting reaksi fundamental dan implikasi apalagi menyangkut financial report. Indikasinya ke kondisi aktual keuangan BPRS, kita bisa melihat tingkat kesehatan BPRS,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/1).
Menurut Irfan adanya kewajiban publikasi laporan keuangan BPRS akan membuat masyarakat tertarik dengan bank tersebut. Semisal, ketertarikan nasabah dari segi tabungan sehingga bisa mendapatkan return dan segi pembiayaan.
“Akses informasi bisa dinikmati publik, jadi masyarakat juga bisa melihat dan menganalisis kondisi BPRS, sehingga public well inform karena masyarakat menggunakan BPRS faktor akuntabilitas dan kreadabilitas dengan adanya laporan keuangan publik dengan baik,” ucapnya.
Ke depan, diharapkan BPRS harus siap beradaptasi dengan kondisi tersebut. Saat ini sudah banyak BPRS yang telah menerbitkan laporan keuangan dan dilakukan dengan baik.
“Saya kira sebagian BPRS sudah biasa laporan keuangan, sebagian lain mereka belum siap seutuhnya tapi dengan pendekatan yang baik dan rencana maka akan taat dan komit bisa mempublikasi laporan keuangan BPRS dengan publik,” ucapnya.
Sementara Ekonom Syariah Bazari Azhar Azizi menambahkan selama ini laporan keuangan BPRS sudah dipublikasikan website OJK. Hanya saja, masih bersifat ringkas dan intinya saja.
“BPRS yang sudah cukup bonafide semestinya sudah siap untuk publish laporan keuangan. Tapi memang masih ada yang belum siap,” ucapnya.
Ke depan, adanya kewajiban publikasi laporan keuangan BPRS perlu didorong kesiapan dalam rangka menjaga good governance dan transparansi pengelolaan keuangan BPRS.
Mengutip laman OJK, surat edaran ini mengatur perincian tentang format laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi yang harus dibuat BPRS. Nantinya BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK.
Penyampaian laporan ini dilakukan secara daring. Kemudian BPRS juga wajib membuat laporan keuangan publikasi (LKP) yang paling sedikit memuat laporan keuangan serta informasi lain.
Hal-hal lain yang dimaksud diantaranya kualitas aset produktif, rasio keuangan, susunan anggota direksi, tabel distribusi bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
“LKP diumumkan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 1 bulan sejak periode pengumuman,” mengutip surat OJK.