EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini masih membahas kritera masyarakat yang bisa menerima subsidi elpiji tiga kilogram. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan penyaluran subsidi elpiji tiga kilogram pada pertengahan 2020.
"Kita sudah data di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dia punya tergantung kriteriany, kalo A. 15 juta, kalao B 20 juta, satu lagi 25 juta. Tergantung pemerintah mau pakai kriteria mana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Gedung Migas, Selasa (14/1).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menjelaskan Kementerian ESDM sudah membahas hal tersebut dengan TNP2K, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan lainnya. Hidayat mengatakan pembahasn juga dilakukan terkait regulasi yang harus dibuat saat pengalihan tersebut dilakukan.
Selain regulasi, Hidayat mengatakan mekanisme juga akan ditentukan agar elpiji tiga kilogram tepat sasaran. "Misal dia datang ke toko elpiji tiga kilogram. Jadi kalau saya berhak menerima elpiji itu, yang punya toko bisa langsung foto, cocok, dan bisa berhak menerima, bisa beli," jelas Hidayat.
Hidayat memastikan yang akan menerima besaran subsidi pemerintah perbulan sedang dihitung. Sebab, kata Hidayat, nantinya harga yang didapatkan masyarakat akan sesuai denga keekonomian sehingga akan semakin tepat.
"Yang ingin kita pastikan masyarakat benar-benar terpenuhi kebutuhannya dalam sebulan. Apakah cukup sembilan kilogram, artinya cukup tiga tabung atau empat tabung itu juga kita hitung," ungkap Hidayat.
Hidayat menambahkan mekanisme dan teknologi untuk mengimplementasikan penerapan tersebut sedang dirumuskan. Nantinya akan dipertimbangkan apakah menggunakan barcode yang dilengkapi dengan biometrik saat ini masih dalam pembahasan.