Selasa 14 Jan 2020 21:39 WIB

YLKI: Pansus Jiwasraya Harus Fokus Pengembalian Dana Nasabah

YLKI menilai dana nasabah selama ini ditanam di Jiwasraya sesuai prosedur yang ada

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, rencana pembentukan panitia khusus (pansus) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan menyelesaikan permasalahan dana polis nasabah. Seperti diketahui, tujuan pansus dibentuk untuk menangani masalah perusahaan asuransi Jiwasraya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, dana nasabah yang sudah diinvestasikan tetap harus dikembalikan. "Dengan pansus apapun, yang penting jangan sampai justru mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah. Buat apa dibentuk pansus kalau kemudian dana nasabah itu hilang," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (14/1).

Baca Juga

Ia melanjutkan, pengembalian dana nasabah menjadi hal terpenting, sebab uang mereka telah ditanam sesuai prosedur yang ada. Maka bila apabila dibentuk pansus, fokus utamanya harus pada  pengembalian dana nasabah, bukan yang lain.

"Pansus tujuannya apa kalau hanya berbicara gagahan di dalam politik nanti endingnya soal politik saja. Kalau pansusnya kemudian bisa memaksa pengembalian dana nasabah itu baru keren," kata Tulus.

Ia pun mendesak OJK bersama lembaga jasa keuangan lainnya yang ikut memasarkan produk asuransi jiwa supaya bertanggung jawab atas semua permasalahan ini. "Ini juga sebenarnya preseden buruk, di mana 50 persen lebih persoalan asuransi berangkat dari dana konsumen yang tidak bisa diklaim, dijanjikan pihak asuransi," jelas dia.

Tulus menyebutkan, selama ini baru satu konsumen yang mengadukan kasus Jiwasraya ke YLKI. Sementara, total pengaduan kasus asuransi sepanjang 2019 sebanyak 21.

Melanjutkan soal pembentukan pansus untuk Jiwasraya, Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryanto menambahkan, belum pernah ada kasus semacam itu dibawa ke ranah politik, lalu bisa mempercepat pengembalian dana nasabah. Maka dirinya khawatir pembentukan pansus malah akan memperlambat proses pembayaran dana polis nasabah.

"Daripada membentuk pansus, sebaiknya fokus pada penyelesaian masalah Jiwasraya yang bersifat teknis. Alasannya, perkara ini disinyalir merugikan belasan ribu orang," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement