Kamis 16 Jan 2020 12:15 WIB

OJK: Industri Asuransi Perlu Lakukan Reformasi

Industri asuransi membutuhkan perhatian serius untuk memperbaiki kinerja

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso (foto ilustrasi). OJK menyarankan industri asuransi untuk melakukan reformasi..
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso (foto ilustrasi). OJK menyarankan industri asuransi untuk melakukan reformasi..

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri asuransi masih tumbuh positif di tengah isu yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Tercatat sepanjang 2019, premi asuransi komersial sebesar Rp 261,65 triliun, premi asuransi jiwa sebesar Rp 169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati- hatian dan kinerjanya. Setidaknya dibutuhkan reformasi dalam bentuk pengaturan, pengawasan dan permodalan.

Baca Juga

"Preminya masih tumbuh jadi tidak terimbas isu yang kita tangani tapi kita butuh perhatian lebih serius karena industri ini belum pernah kita reform berbeda waktu 97 98 kita butuh waktu 5 tahun reformasi," ujarnya saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurutnya kinerja industri asuransi juga tumbuh dari sisi permodalan, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing- masing sebesar 329,3 persen dan 725,4 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

"OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas investasi, proyeksi likuiditas dan solvabilitas," ucapnya.

Ke depan OJK eminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

Sisi lain, pada 2019 OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Adapu  fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik.

Kredit perbankan 2019 tumbuh 6,08 persen seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global. Pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8 persen yoy sedangkan BUKU III tumbuh 2,4 persen yoy, BUKU II tumbuh 8,4 persen yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4 persen yoy.

Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6  persen yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6  persen yoy. Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2 persen yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil ke depan.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5 persen atau net 1,2 persen. Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3 persen, likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6 persen, Net interest margin tercatat turun menjadi 4,9 persen dari 5,1 persen pada 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8 persen pada akhir 2018 menjadi 10,5 persen pada 2019.

“Kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” ucapnya.

Pada industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.  Selama 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.

Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement