EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan aturan baru mengenai perpajakan, termasuk tentang perusahaan over-the-top, akan memuat soal pajak digital. "Secara khusus, pajak digital ini juga diatur di RUU Omnibus Law Perpajakan," kata Menkominfo Johnny G Plate, saat dijumpai di kantornya, Jumat malam (17/1).
Pajak digital ini berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top yang menggunakan infrastruktur komunikasi Indonesia, termasuk platform streaming video Netflix. "Kita mendorong seluruh OTT yang menggunakan infrastruktur digital di Indonesia juga membayar pajak," kata Johnny.
Netflix disebut tidak membayar pajak sejak mereka beroperasi di Indonesia pada 2016 lalu karena regulasi dalam negeri belum memungkinkan menarik pajak dari perusahaan OTT seperti Netflix. Berdasarkan data keuangan yang pernah diungkap oleh Netflix pada Desember 2019, pelanggan pasar streaming untuk aplikasi ini tumbuh pesat di wilayah Asia dan Amerika Latin.
Data itu menunjukkan ada hampir 14,5 juta pelanggan di kawasan Asia-Pasifik hingga akhir September. Jumlah ini memperlihatkan pertumbuhan lebih dari 50 persen dalam 12 bulan terakhir.
Sementara wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika memiliki 47 juta pelanggan berbayar, naik 40 persen dibandingkan tahun lalu, sebagai segmen terbesar di luar Amerika Utara. Amerika Latin punya 29 juta pelanggan, naik 22 persen dibandingkan tahun lalu.
Amerika Utara adalah pasar terbesar Netflix dengan jumlah pelanggan 67 juta, namun pertumbuhannya dalam setahun hanya 6,5 persen. Netflix adalah pemimpin layanan streaming yang beroperasi di 190 negara, namun mereka menghadapi pesaing baru meliputi Disney, Apple, NBC Universal dan Warner Media.