EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih terus menggodok regulasi mengenai pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Ketentuan ini direncanakan tertuang dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Sri mengatakan, pembuatan regulasi terkait LPP merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pemerintah akan merancangnya dengan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi.
"Tapi, mencegah kemungkinan potensi moral hazard," ujarnya dalam konferensi pers Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSS) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam pembentukan LPP, Sri menuturkan, pihaknya akan belajar banyak dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia. Tidak terkecuali mengenai sistem perlindungan terhadap masyarakat, dalam hal ini nasabah asuransi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya siap membantu Kemenkeu dalam merancang regulasi mengenai LPP. "Ya kalau sudah ditugaskan, masa kita menolak," tuturnya.
Saat ini, Halim menuturkan, UU LPS hanya mengatur penjaminan dana simpanan yang ada di perbankan. Oleh karena itu, ia tidak dapat memberikan intervensi lebih terhadap penggodokan LPP. Kebijakan ini bergantung pada keputusan pemerintah bersama DPR.
Sebelumnya, wacana pendirian LPP disampaikan dalam rapat antara Komisi XI DPR dengan OJK pada Senin (18/11). Keberadaan LPP dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang membebani perusahaan asuransi jiwa yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menyampaikan, keberadaan LPP akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Hasil akhirnya, penetrasi asuransi pun dapat semakin tinggi. "Masyarakat nggak lagi untuk berasuransi, karena perusahaan (asuransi) sudah ada yang menjamin," katanya ketika ditemui di Jakarta, Jumat (22/11).