EKBIS.CO, JAKARTA -- Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menjadi sorotan pasca mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan, DPR berencana mengembalikan fungsi tugas OJK ke Bank Indonesia.
Menurut Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih keberadaan OJK masih penting dalam mengawasi industri jasa keuangan. “Fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap industri keuangan sudah baik dan tepat,” ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (28/1).
Lana mengatakan industri jasa keuangan memiliki kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi nasional. "Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS," ucapnya.
Terkait rencana DPR yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke Bank Indonesia, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Semestinya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
"Keberadaan OJK sangat diperlukan. Jangan lah menambah panas suasana. Rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus," ucapnya.
Menurutnya jika pengawasan dikembalikan ke Bank Indonesia bukan hal yang mudah. Setidaknya dibutuhkan waktu panjang transisi dan tak cukup hanya satu hingga dua tahun.
“Tidak gampang, transisi tidak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Walaupun secara instutusi tetap, beda dengan pensiun, asuransi, ini semua saling kait mengkait," jelasnya.
Lana menuturkan saat ini OJK telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal.
"Ibaratnya rumah, OJK sudah pagerin, sudah pasang CCTV, sudah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri," ucapnya.
Apalagi, kata Lana, permasalahan Jiwasraya merupakan kasus lama. Menurut Lana OJK sebagai lembaga pengawas pun telah memberikan peringatan kepada pihak Jiwasraya.
“Ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin," katanya.