EKBIS.CO, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan, dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian. Utamanya akibat penipuan investasi dan fintech ilegal.
"Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya, khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” kata Khofifah di Surabaya, Selasa (28/1).
Khofifah berharap, OJK bisa memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait peer to peer lending (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintech ilegal. Semua penyedia P2P menurutnya harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.
”Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintech sudah bisa diakses di mana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintech tersebut,” ujar Khofifah.
Khofifah melanjutkan, sudah lebih 100 fintech dan investasi ilegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, menurutnya pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjebak fintech dan investasi ilegal.
Khofifah mengatakan, memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut, merupakan tugas OJK. Tetapi, kata dia, jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi untuk menanganinya. Karena, kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang sangat besar, dengan literasi keuangan yang belum memadai.