EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri perdagangan berjangka komoditas (PBK) masih menanti kepastian Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi derivatif. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi, mengatakan pengenaan PPh final dapat menjadi stimulus untuk peningkatan transaksi.
"Kepastian nilai PPh final ini kami yakin tidak hanya sekadar memacu peningkatan volume transaksi PBK, namun juga meningkatkan ekosistem transaksi derivatif," kata Fajar di Jakarta, Rabu (29/1).
Menurut Fajar, para pemangku kepentingan di sektor PBK mengusulkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah sebesar 1 persen dari nilai transaksi atau national value. Sedangkan tarif pajaknya adalah 0,1 persen dari setiap transaksi baik bilateral maupun multilateral.
Fajar optimistis, pemberlakuan PPh final ini akan membuat ekosistem perdagangan komoditas berjangka meningkat. Hal senada juga disampaikan Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang.
Menurut Paulus, di negara-negara lain, investor di sektor perdagangan berjangka komoditi mendapatkan insentif berupa keringanan pajak dari pemerintah. Hal ini pun berdampak terhadap ramainya transaksi di sana.
Selain itu, Paulus menambahkan, pemberian insentif ini juga dapat mengundang lebih banyak investor lagi yang masuk ke industri PBK. "Kita perlu mencontoh negara-negara lain tersebut untuk meningkatkan transaksi derivatif di negara kita," tutur Paulus.
Paulus menambahkan, pengenaan PPh final sangat dibutuhkan untuk pengembangan transaksi PBK di Indonesia. Menurutnya, hal itu akan memberikan kepastian hukum dan kepastisn berusaha.
Dengan banyaknya ragam komoditi yang ada di Indonesia, PPh final diharapkan akan menaikkan transaksi PBK sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya, PPh final ini pun dinilai berpotensi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Perbedaan antara regulasi PPh lama dan baru ini nantinya selain besaran nilai pajak adalah mengenai kondisi pengenaan. Apabila PPh final berlaku, investor akan dikenakan PPh setelah melakukan transaksi baik itu menjual maupun membeli. Sedangkan investor akan dikenakan pajak setelah melakukan transaksi yang bersifat profit ataupun loss.
Sebagai informasi, saat ini PPh atas transaksi derivatif ada di ranah investor yang melaporkan di SPT masing-masing. Hal ini merupakan konsekuensi atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2011 yang mencabut Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2009 tentang Pajak Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
Para pemangku kepentingan di sektor PBK sendiri telah melakukan langkah strategis dengan mengajukan usulan kepada pemerintah terkait PPh final ini. Pada 2 Desember 2014, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga telah melakukan pembahasan terkait ketentuan PPh Final atas transaksi derivatif ini.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodoti (Bappebti) selaku otoritas kegiatan PBK. Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan baru yang mengatur PPh final atas transaksi derivatif sejak PP 17 tahun 2009 dicabut.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengatakan pihaknya pun masih menunggu hasil pembahasan di Kementerian Keuangan. Berdasarkan target, menurut Tjahya, keputusan mengenai PPh final seharusnya sudah keluar sejak tahun lalu.
"Pembahasannya sudah lama dilakukan, sekarang mungkin sudah ada di Kementerian Keuangan, kita masih menunggu," kata Tjahya.