Rabu 29 Jan 2020 17:57 WIB

Pengusaha Bisa Urus Pajak dan Izin Impor di BKPM

Pengurusan pajak dan izin impor di BKPM mulai diberlakukan pada Februari 2020.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi memperlancar investasi yang masuk ke dalam negeri, seluruh persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan dialihkan dari kementerian dan lembaga terkait ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengalihan itu dimulai pada 3 Februari 2020.

"Mulai awal Februari, kalau mau urus perizinan silahkan datang ke BKPM. Supaya tidak lagi berbelit-belit," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (29/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengurusan perizinan tax holiday, tax allowance, termasuk impor barang modal, semua bakal diputuskan lewat BKPM. "Mengenai insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM," ujar dia.

Dirinya melanjutkan, BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak. "Pelimpahan keuangan ini sebenarnya sudah dilakukan," kata Bahlil.

Dia menuturkan, teknisnya nanti, terdapat pejabat dari 25 kementerian atau lembaga yang berkantor di BKPM. Mereka bertugas menerima permohonan pengusaha.

"Jadi untuk memudahkan pengusaha, mereka nggak perlu ke Kementerian teknis. Selesaikannya di BKPM melalui pejabat penghubungnya yang ditempatkan di BKPM," jelas Bahlil.

Menurutnya, pengalihan ini termasuk salah satu strategi menarik investasi. Maka dia optimis, target realisasi investasi 2020 sebesar Rp 886 triliun bisa tercapai.

"Kehadiran pejabat perwakilan kementerian di BKPM bulan depan pasti sangat membantu. Kita tunggu saja," kata Bahlil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement