Jumat 31 Jan 2020 18:38 WIB

BPJamsostek Catat Kinerja Memuaskan di 2019

Kinerja kepesertaan BPJamsostek capai 55,2 juta atau 60 persen tenaga kerja eligible

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama BPJS Ketenagakererjaan (TK) Agus Susanto
Foto: Darmawan / Republika
Direktur Utama BPJS Ketenagakererjaan (TK) Agus Susanto

EKBIS.CO, JAKARTA -- Melewati tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang disebut BPJamsostek telah mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana. Berdasarkan indikator kinerja kepesertaan hingga akhir 2019, telah mencapai 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta.

Direktur BPJamsostek Agus Susanto mengatakan hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2019, yaitu tumbuh 9,1 persen dari tahun 2018. Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJamsostek mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen (yoy).

Agus menambahkan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja. Hal ini agar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia.

“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJamsostek sendiri, tapi juga atas kerjasama yang baik antara semua pihak, yaitu Pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan”, tukas Agus.

Agus juga menjelaskan semakin menantangnya pencapaian kepesertaan, tidak menyurutkan semangat BPJamsostek untuk terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi. "Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJamsostek berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta”, tutur Agus.

Kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerjasama strategis, seperti yang dilakukan bersama Pemerintah, baik daerah, provinsi hingga pusat. Kerjasama dimaksud antara lain penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek bahkan memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial oleh BPJamsostek.

BPJamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan. Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJamsostek juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir.

BPJamsostek terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Terhitung Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp 101,8 miliar.

Kinerja Pengelolaan Dana

Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang tahun 2019 BPJamsostek berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.

Agus mengutarakan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar satu persen", tuturnya.

“Kondisi pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2019, terutama asuransi. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ujar Agus

Dana terjamin

Agus juga memastikan dana pekerja terjamin kemanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJamsostek hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal. Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen.  Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan", ucap Agus.

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana diatas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat Nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement