Rabu 12 Feb 2020 17:37 WIB

Peralihan Program Pensiun ke BPJamsostek tak Kurangi Manfaat

BPJamsostek mengaku siap bila pengalihan program pensiun PNS dilakukan saat ini

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT. BPJamsostek mengaku siap bila pengalihan program pensiun PNS dilakukan saat ini
Foto: Antara
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT. BPJamsostek mengaku siap bila pengalihan program pensiun PNS dilakukan saat ini

EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJamsostek menyatakan pengalihan program pensiun PNS yang paling lambat tahun 2029, tidak akan mengurangi manfaat yang didapat selama ini. Program pengalihan ini tertulis dalam amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Sumarjono menyatakan sedang menunggu regulasi turunan UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," katanya.

Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.

Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menyatakan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek. "Pemerintah tentu akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," ucapnya.

Ia juga menyatakan, meski UU No.24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero)," katanya.

Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, bahkan BPJamsostekselalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan. Pada tahun 2019 besarnya 6,08 persen p.a.

"Selain itu, kami juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014," kata Sumarjono.

Dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.

Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, pihaknya akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.

Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.

Senada dengan yang dikatakan oleh Sumarjono, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah itu melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.

“Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJamsostek sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat," ujar Retno.

Dia juga menambahkan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi. "PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement