Selasa 04 Feb 2020 16:30 WIB

Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: Jakarta Jadi Daerah Industri

Daerah khusus ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah kondisi DKI Jakarta.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah kondisi DKI Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah kondisi DKI Jakarta. Nantinya, DKI Jakarta hanya akan menjadi daerah khusus industri.

Kepala Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan salah satu yang menjadi kendala terkait aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam proses pembentukan ibu kota negara baru.

"Ke depan mungkin Jakarta tetap seperti ini cuma bukan daerah khusus ibu kota tetapi mungkin daerah khusus industri," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).

Suharso menjelaskan aturan UU 1945 pasal 18 ayat 1 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," jelasnya.

Menurutnya pasal 18 B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).

"Jadi daerah khusus ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan. UUD ini dibuka dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," jelasnya.

Sementara Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan menambahkan pihaknya meminta pemerintah dapat berpikir dan mengkaji ulang mengenai rencana pemindahan ibu kota negara. "Lebih baik uang itu kita gunakan untuk ekonomi nasional bidang investasi, gimana meningkatkan konsumsi masyarakat," ucapnya.

Menurutnya upaya pemindahan ibu kota negara tak terlalu urgent. Apalagi, kenaikan kontribusi pertumbuhan ekonomi jika ibu kota pindah ke Pulau Kalimantan hanya mampu mendorong sebesar 0,1 persen.

"Pikirkan kembali pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) apakah sudah urgent? IKN jadi bisa gagal dan bisa sukses. Kalau sukses, kalau gagal gimana?" ucapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement