Selasa 04 Feb 2020 23:27 WIB

Pemkab Pandeglang Dorong Petani Gunakan Asuransi Pertanian

Pemkab meyakini asuransi usaha pertanian lindungi petani dari kerugian

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam (ilustrasi). Pemkab Pandeglang meyakini asuransi usaha pertanian lindungi petani dari kerugian
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam (ilustrasi). Pemkab Pandeglang meyakini asuransi usaha pertanian lindungi petani dari kerugian

EKBIS.CO, PANDEGLANG -- Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pertanian (Distan) mendorong para petani di daerah itu agar memanfaatkan asuransi usaha pertanian yang tersedia untuk melindungi petani akibat kegagalan panen. Selain itu melalui mekanisme asuransi, pendapatan petani akan terjamin karena adanya tanggungan kerugian jika terjadi kerusakan usaha tani.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Budi S Januardi saat memberikan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani, dan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), bagi Kelompok Tani (Poktan) se Kecamatan Cikeusik di Pandeglang, Selasa (4/2).

Menurut Kadistan Pandeglang Budi S Januardi, program AUTP disosialisasikan Pemkab Pandeglang melalui dinas pertanian ditujukan kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas padi dan pendapatan bagi petani. Dia menjelaskan, biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah.

“Cara mendaftar AUTP cukup mudah, sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari dinas pertanian," kata Budi.

Dia mengungkapkan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara itu, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.

Asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit tungo dan busuk batang. Untuk mendaftarkan diri, petani akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Selanjutnya petani hanya akan diminta membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare sawah setiap musim tanam, dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta jika terjadi kerusakan usaha tani.

Ia menyebutkan dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam undang-undang ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal dua hektare.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Fery Hasanudin, Camat Cikeusik Wahyu Awaludin, para Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) se-Kecamatan Cikeusik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement