Selasa 04 Feb 2020 23:39 WIB

OJK Lakukan Penyelidikan 22 Entitas Sepanjang 2019

OJK menyebut dari 22 entitas yang diperiksa sembilan perkara sudah miliki putusan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silahturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro di Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silahturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro di Jakarta, Selasa (10/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan terhadap 22 entitas jasa keuangan selama tahun 2019 dengan sembilan perkara sudah memiliki putusan hukum tetap.

"Kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).

Ia merinci 22 penyidikan itu sebanyak 17 entitas berasal dari sektor perbankan, sisanya pasar modal (4) dan industri keuangan non-bank (1). Selain sudah ada sembilan perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap, ada 20 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pada industri perbankan, lanjut Wimboh, pengawasan dilakukan dengan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan penegakan hukumnya. Pada tahun 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan.

Selama tahun 2019, kata dia, ada tiga proses merger dari enam bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain itu, OJK juga melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 uji kepatutan dan kelayakan dan pencabutan lima izin usaha BPR.

Selain itu, regulator industri jasa keuangan tersebut juga telah melakukan Business Process Re-engineering yakni proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX. Dengan OBOX, kata dia, akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK, khususnya informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini.

Sedangkan untuk industri pasar modal, regulator telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor dengan peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum.Selain itu, penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Wimboh menambahkan penegakan hukum di industri pasar modal dilakukan dengan membatasi penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada tiga Akuntan Publik, serta pembekuan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan satu izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).

Sementara itu, untuk industri industri keuangan non-bank (IKNB), ia menuturkan reformasi IKNB sudah berjalan sejak 2019 dan akan diakselerasi. "Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif," katanya.

Adapun penegakan hukum pada industri IKNB, lanjut dia, selama tahun 2019 OJK mengenakan sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.

Terkait perlindungan konsumen, OJK telah melayani permintaan layanan sebanyak 117.009 dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09 persen. Sedangkan Satgas Waspada Investasi berhasil melakukan pembekuan sebanyak 1.898 perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi digital atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending, penindakan 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement