EKBIS.CO, BANDA ACEH -- BRI Syariah bersama induknya mengakselerasi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang diundangkan di Aceh. Targetnya, konversi selesai di tahun 2020. Untuk itu BRI Syariah akan mengajak nasabah BRI di Aceh untuk memindahkan simpanan dan pinjamannya kepada BRI Syariah di tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemimpin Wilayah Bank BRI Aceh Handaru Sakti, Ketua Tim Qanun Bank BRI Wawan Ruswanto dan Ketua Tim Qanun BRI Syariah Yulfian di Banda Aceh Selasa (4/2) lalu.
Untuk mengakselerasi proses konversi, BRI Syariah bersinergi dengan BRI akan menghadirkan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di seluruh unit kerja BRI. LSBU adalah layanan syariah yang dilakukan oleh pekerja bank konvensional di unit kerja konvensional, sesuai izin OJK.
Selain LSBU, BRIsyariah juga membuka unit kerja baru di lokasi yang sama dengan unit kerja BRI konvensional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah BRI memindahkan tabungan dan pinjamannya.
Saat ini BRI Syariah telah membuka enam KCP baru di Provinsi Aceh dan sedang menunggu izin regulator untuk pembukaan unit kerja baru di 11 Kantor Cabang, enam Kantor Cabang Pembantu dan 141 Kantor Unit BRI.
“Nasabah BRI di Aceh yang ingin mengkonversi simpanan dan pinjamannya dapat datang ke kantor BRI. Di sana ada penanda menuju meja layanan syariah. Petugas kami akan siap membantu,” ujar Yulfian selaku Ketua Tim Qanun BRI Syariah di Aceh.
Selain membuka unit kerja baru, BRI Syariah juga aktif jemput bola menggaet nasabah dari institusi yang selama ini sudah bekerja sama dengan BRI. “Kami aktif melakukan sosialisasi bersama institusi-institusi yang ada di Provinsi Aceh agar masyarakat paham mengenai dampak dari diundangkannya Qanun LKS dan apa yang harus dilakukan terkait simpanan serta pinjaman mereka,” lanjut Yulfian.
Tahun 2020 merupakan fase implementasi dengan program yang akan dilakukan diantaranya konversi program pemerintah seperti KUR, bantuan sosial nontunai, Rumah Kreatif BUMN, konversi pinjaman dengan kolektibilitas tertentu, audiensi dengan Pemerintah dan Otoritas serta regulator serta pengalihan Aset Tetap dan perangkat elektronik (ATM, CRM, EDC), ujar Wawan selaku Ketua Tim Qanun Bank BRI.