EKBIS.CO, PALEMBANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setidaknya memiliki 10 bank wakaf mikro pada 2020. Kehadiran bank wakaf mikro untuk memudahkan masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan untuk mendapatkan modal kerja.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Palembang, Kamis (6/2), mengatakan OJK mengapresiasi langkah gubernur Sumatera Selatan setempat yang telah menginisiasi terbentuknya bank wakaf mikro (BWM) ini yang bakal menjadi percontohan di Indonesia.
“Baru kali ini ada gubernur yang menginisiasi BWM dengan target 5 BWM, tetapi kami nilai jumlahnya kurang, bisa didorong hingga 10 BWM untuk Sumsel,” katanya saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuanga dan sekaligus pelantikan Kepala OJK Regional VII Untung Nugroho dan Advisor Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV Panca Hadi Suryatno.
Wimboh mengatakan Sumsel sudah mengawali tahun 2020 dengan meresmikan satu unit dari lima unit BWM yang diinisiasi pemda, yakni BWM Aulia Cendekia yang berada di lingkungan pesantren. Menurutnya, BWM tersebut merupakan yang pertama berdiri di lima provinsi yang ada di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang meliputi Sumsel, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung.
“Saya berharap langkah Sumsel ini juga bisa ditiru provinsi lain, di mana kepala daerahnya memberi karpet merah untuk berdirinya BWM,” kata dia.
Berdasarkan data OJK, keberadaan BWM Aulia Cendekia menambah daftar BWM yang berada di Tanah Air dengan total menjadi 57 lembaga. Bahkan, Wimboh meyakini jumlah BWM bisa menyentuh hingga 100 unit pada tahun ini.
Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan 56 lembaga keuangan syariah mikro itu mencapai Rp 36,56 miliar. Sementara jumlah penerima pinjaman mencapai 27.327 nasabah yang tersebar di berbagai daerah.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya menilai BWM menjadi salah satu cara konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Ini penting karena menjadi cara mensejahterakan masyarakat, sehingga saya sudah menginisiasi pembentukan 5 BWM di Sumsel,” kata dia.
BWM merupakan lembaga penyalur pembiayaan yang dananya bersumber dari wakaf tunai masyarakat. Dana wakaf yang diberikan kepada nazir, yakni lembaga amil zakat itulah yang dialokasikan sebagai modal bagi lembaga keuangan syariah mikro atau BWM.
OJK dan pemerintah menilai keberadaan BWM dapat membantu masyarakat kecil, yang selama ini tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal karena tidak adanya agunan.
Skema pembiayaan BWM adalah pembiayaan tanpa bunga dengan minimal pinjaman Rp1 juta. Selain mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja, nasabah BWM juga akan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan yang bermanfaat untuk meningkatkan usahanya.
Keberadaan BWM di lingkungan pondok pesantren juga diharapkan bisa mendukung perekonomian masyarakat desa yang sebagian besar berusaha di sektor pertanian, perdagangan dan pelaku industri kecil rumah tangga.