Selasa 11 Feb 2020 22:04 WIB

Kementan: Pengendalian ASF Bukan Lewat Pemusnahan Massal

Kementan menyebut pemerintah akan fasilitasi peternak penyediaan babi bebas ASF

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementan berikan pelatihan petugas kesehatan hewan dari 17 provinsi yang memiliki populasi babi tinggi dan mempunyai risiko terkena African Swine Fever (ASF)
Foto: Kementerian pertanian
Kementan berikan pelatihan petugas kesehatan hewan dari 17 provinsi yang memiliki populasi babi tinggi dan mempunyai risiko terkena African Swine Fever (ASF)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan upaya pengendalian demam babi afrika atau african swine fever (ASF) tidak dengan pemusnahan massal. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan, ASF merupakan peyakit baru yang belum ditemukan vaksin dan obatnya di dunia.

Penyakit tersebut, kata dia, telah mewabah di berbagai negara meliputi Cina, Mongolia, Vietnaam, Kamboja, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Filipina, Korea Utara, dan Timor Leste. Ketut mengatakan, meski baru, namun penyakit ini tidak dapat ditularkan dari hewan ke manusia.

Baca Juga

"Sampai saat ini belum ditemukan vaksin ASF yang efektif untuk pencegahan, strategi utama kita untuk pencegahan adalah melalui penerapan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas," kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (11/2).

Ketut menjelaskan, sebagai langkah preventif, sebelum terjadinya wabah Kementan telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya implementasi biosecurity dan biosafety ini kepada kepala daerah, dinas, peternak babi, dan masyarakat melalui berbagai media, baik secara langsung maupun melalui media massa.

"Untuk pengendalian, Kementan telah memberikan bantuan dalam bentuk disinfektan, sprayer, Alat Pelindung Diri (APD), kantong bangkai, pendirian posko, spanduk, leaflet, poster dan bantuan operasional untuk penanganan dan penguburan bangkai," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengumumkan adanya kejadian penyakit ASF di Sumut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 820 Tahun 2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit demam babi Afrika pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Desember 2019.

Keputusan Menteri Pertanian tersebut dan peraturan perundangan lain seperti UU Nomor 18 Tahun 2009 dan PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Ketut mengatakan, hal itu sebagai dasar Pemerintah untuk segera membantu peternak dan masyarakat agar ASF dapat dikendalikan dan dibebaskan, sehingga semua peternak terdampak baik kecil, menengah, dan besar dapat beternak kembali.

"Pada saat kondisi ASF terkendali, dan secara bertahap dapat kita bebaskan, maka Pemerintah akan berupaya memfasilitasi dalam penyediaan kembali babi yang telah dipastikan bebas dari penyakit penting pada babi, khususnya ASF," ungkapnya.

Ketut menyebutkan bahwa, untuk penyediaan kembali babi akan dipastikan bahwa babi-babi tersebut berasal dari wilayah yang status kesehatan hewannya baik, dan babinya memiliki genetik yang unggul.

"Hal tersebut untuk mendukung masyarakat dapat kembali beternak. Pemerintah juga akan berikan bimbingan teknis untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi peternak terkait tata cara beternak yang baik dan benar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement