EKBIS.CO, JAKARTA -- Nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya meminta agar pemerintah tidak mencicil pengembalian polis jatuh tempo. Sebaliknya, mereka menginginkan pemerintah memberikannya secara tunai dan sekaligus.
Permintaan ini disampaikan mereka dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/2).
Salah seorang nasabah Jiwasraya, Ida Tumota mengatakan, para korban gagal bayar polis Jiwasraya mendesak dan menuntut OJK untuk mengambil sikap tegas. Khususnya agar mekanisme pembayaran tunggakan klaim para nasabah segera diselesaikan.
"Dibayar sekaligus, tunai dan tuntas," ujarnya ketika ditemui usai pertemuan dengan OJK.
Ida menuturkan, penyelesaian permasalahan Jiwasraya tidak sekadar berbicara uang nasabah. Lebih dari itu, penyehatan ini juga dalam rangka menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan di Indonesia.
Nasabah lain, Tomy Yusman, menuturkan, pemerintah sepatutnya memberikan apresiasi kepada para nasabah Jiwasraya. Terutama mereka yang menggunakan layanan JS Saving Plan. Sebab, mereka yang menghidupkan kembali perusahaan pelat merah itu.
"Dari jauh hari, mestinya dia sudah bangkrut kan, tapi kami membiayai itu," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Berkaca dari kondisi tersebut, Tomy menuturkan, pihaknya kecewa dengan rencana pemerintah untuk mencicil pengembalian polis ke nasabah polis tradisional terlebih dahulu dibandingkan pemegang polis JS Saving Plan. Pemegang polis asuransi tradisional adalah para nasabah yang membeli produk asuransi hanya untuk mendapatkan manfaat proteksi.
"Sekarang giliran bayar kembali ke kami, kami malah terbelakang. Itu yang kami tidak setuju," katanya.
Tomy menambahkan, uang yang digunakan untuk menabung dan berinvestasi di Jiwasraya merupakan uang kerja keras para nasabah selama berpuluh-puluh tahun. Bahkan, ada juga dana repatriasi di dalamnya. Oleh karena itu, ia meminta pengertiannya kepada pemerintah untuk benar-benar memperhatikan kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyebutkan, klaim polis Jiwasraya mulai dapat dicicil pada Maret. Dalam kesempatan lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, pengembalian dana klaim diprioritaskan kepada pemegang polis tradisional Jiwasraya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo memastikan, pemerintah tidak tinggal diam. OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan terus melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Langkah ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Anto menambahkan, pihaknya dapat memahami bahwa kebutuhan nasabah saat ini adalah kepastian. Tapi, pemerintah juga tidak bisa bergerak secara sembarang untuk menyelesaikan isu Jiwasraya.
Saat ini, Anto menjelaskan, OJK juga sedang diinvestigasi oleh pihak auditor, sementara Kejagung memproses secara hukum. Oleh karena itu, iai meminta agar masyarakat dan nasabah Jiwasraya membiarkan pihak-pihak ini untuk bekerja terblebih dahulu.
"Biarkan mereka bekerja dan dapat menilai seberapa besar nanti OJK harus menanggung kesalahan," ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu siang.
Anto menuturkan, OJK terus berupaya meyakinkan kepada nasabah bahwa pemerintah terus bekeraja. Tiap pekan, antar kementerian dan lembaga terkait mengadakan pertemuan untuk mencarikan solusi Jiwasraya.
Beberapa waktu lalu, Kementerian BUMN sudah menyampaikan rencana-rencana besarnya. Rencana tersebut adalah pembuatan anak perusahaan, pembentukan holding asuransi dan penjualan aset.
Menurut Anto, OJK sudah memiliki time frame dari masing-masing solusi. "Untuk anak perusahaan, misalnya, ini harus cepat. Kita minta pada Maret 2020, sudah ada laporan manajemen dan pemiliknya," ucapnya.
Untuk diketahui, sekitar 30 nasabah Asuransi PT Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya berhasil bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/2) pagi. Selama sejam, mereka berdialog dengan Anto dan Direktur Humas OJK Darmansyah.