EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis melalui Kementerian Perhubungan mengenai penentuan batas akhir toleransi terhadap operasional kendaraan ODOL di jalan. Selebihnya Kementrian BUMN dan Kementerian Perindustrian bisa secepatnya menyusun sistem biaya distribusi logistik dengan memperhatikan kendaraan non-ODOL
Usulan itu disampaikan Ateng Aryono terkait sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibat truk over dimension over loading (ODOL). Salah satunya kecelakaan lalu lintas di tol Cipali Km 123 arah Jakarta. "DPP Organda memandang perlu faktor keberlangsungan sistem transportasi Indonesia dan mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kebijakan toleransi kendaraan ODOL," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/2).
Aturan ini, ujar dia, juga akan mengatur larangan penggunaan kendaraan ODOL di Tanah Air untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai landasan aksi kementerian terkait. Ateng prihatin terhadap terulangnya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL. Pemerintah dimintanya bertindak tegas menerapkan hukum kepada siapapun pelaku pelanggaran hukum.
Menurut Ateng kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal. Terlebih di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. "DPP Organda sudah berulang kali mengimbau kepada anggotanya agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi," ujarnya. "Seperti potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun."
Kecelakaan truk akibat ODOL di jalan tol dimintanya dijadikan pelajaran baik untuk otoritas penyelenggaraan, otoritas penegakan aturan, para pemain transportasi logistik di jalan raya, termasuk para pemilikbarang. "Keselamatan haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan tidak bisa ditawar lagi," ujarnya menegaskan.