EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memperbarui harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Kini harga acuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2020, ini menggantikan Permendag Nomor 96 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menjelaskan, perubahan harga acuan yang ditetapkan pemerintah saat ini dilakukan setelah memperhitungkan seluruh komponen pembentuk harga yang melibatkan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Terutama melibatkan para pelaku usaha.
Dalam Permendag Harga Acuan yang baru tersebut, lanjutnya, Kemendag mendapat masukan dari para pelaku usaha perunggasan. "Khususnya peternak rakyat atau peternak mandiri, bahwa harga bibit DOC (Day Old Chick) dan ayam remaja merupakan salah satu komponen utama pembentuk harga daging ayam ras maupun telur ayam ras di mana harganya sering terjadi fluktuasi dan cenderung tinggi," jelas Suhanto kepada Republika.co.id, Kamis (13/2).
Harga yang sering fluktuasi itu, dinilai dapat mengganggu kontinuitas produksi. Dengan begitu berdampak pada stabilitas harga serta ketersediaan pasokan daging ayam ras dan telur ayam ras.
Beberapa tahun belakangan ini, kata Suhanto, usaha budidaya ayam ras cukup banyak mengundang pelaku usaha baru, umumnya yang memiliki modal dan skala usaha cukup besar. Mereka turut ambil bagian di dalamnya meski sebenarnya permintaan masyarakat tidak terlalu tinggi pertumbuhannya.
"Akibatnya permintaan terhadap DOC meningkat yang menyebabkan sering terjadinya kekurangan pasokan DOC dan tingginya harga DOC bagi peternak rakyat atau mandiri," jelas Suhanto. Maka melalui pengaturan harga DOC dan ayam remaja ini, diharapkan peternak rakyat atau mandiri memperoleh kepastian berusaha dengan harga DOC terjangkau.
Perlu diketahui, dalam Permendag Nomor 07 Tahun 2020, acuan harga pembelian daging ayam ras di tingkat petani dinaikkan dari Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per kilogram (kg) menjadi Rp 19 ribu sampai Rp 20 ribu per kg. Sementara harga acuan di tingkat konsumen naik dari Rp 34 ribu per kg menjadi Rp 35 ribu per kg.
Beleid baru itu juga mengatur harga anak ayam broiler usia sehari atau DOC sebesar Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per ekor. Lalu DOC untuk ayam layer sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu per ekor.
Acuan harga telur ayam di tingkat petani ikut dinaikkan dari Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per kg menjadi Rp 19 ribu hingga Rp 21 ribu per kg. Sedangkan di tingkat konsumen naik dari Rp 23 ribu per kg menjadi Rp 24 ribu per kg.