Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Pemerintah sekarang sedang menyusun kembali rancangan tarif atas dan tarif bawah berdasarkan hasil evaluasi. Di tengah perancangan tarif ojek online tersebut, aplikator ride hailling asal Rusia, Maxim, menawarkan usulan rancangan penetapan tarif.
Maxim mengusulkan untuk penetapan tarif disusun dengan membandingkan penghasilan upah minimum provinsi. Contohnya, di DKI Jakarta dengan upah minimum provinsi Rp4.267.349, Maxim mengusulkan untuk menetapkan tarif minimal Rp4.500 dengan proyeksi pendapatan driver per bulan mencapai Rp 4.336.712 dengan rasio perbandingan pendapatan driver per bulan dengan upah minimum provinsi sebanyak 102 persen.
Baca Juga: Tarif Ojol Pengaruhi Inflasi, Peneliti: Tarif Jangan Lagi Naik, Bisa Ganggu Stabilitas Ekonomi!
Rasio perbandingan antara upah minimum provinsi dan pendapatan driver per bulan terbanyak versi usulan Maxim berada di Provinsi DI Yogyakarta dengan rasio 126 persen. Tarif minimal yang diusulkan Maxim di Provinsi DI Yogyakarta yakni Rp 2.500 dengan proyeksi pendapatan driver per bulan mencapai Rp 2.143.587 yang 126 persen lebih banyak dari upah minimum provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp1.704.608.
"Pendapatan minimum pengemudi dihitung berdasarkan rata-rata jumlah pesanan per hari (50), jumlah hari kerja (25) dan tarif minimal. Tarif minimal yang dihitung adalah tarif untuk perjalanan sejauh 2 kilomiter. Faktanya sebagian besar perjalanan lebih panjang," tulis Maxim dalam keterangan tertulisnya.
Sementara, rasio paling kecil versi Maxim berada di daerah Sulaswei Utara. Dengan proyeksi pendapatan driver per bulan Rp 3.249.212 dan tarif minimal Rp3.500, rasio pendapatan driver per bulan sebanyak 98 persen dari upah minimum provinsi yakni Rp 3.310.723.
"Bisnis Maxim di Indonesia yang ditumbuhkan secara mandiri membuat Maxim bersaing menggunakan strategi yang berbeda dengan para pesaing lainnya. Maxim ingin menjadi penyeimbang pasar yang menawarkan tarif ekonomis dan dapat menjadi pilihan masyarakat menengah ke bawah," ujar Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia, Dmitry Radzun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).