EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru untuk industri keuangan nonbank (IKNB) dalam rangka melengkapi POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Melengkapi, jadi nanti antara POJK Nomor 71/2016 dengan POJK nomor entah berapa ini akan saling melengkapi,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (13/2).
Ariastiadi menuturkan draf dari peraturan tentang tingkat kesehatan (TKs) perusahaan tersebut sedang berada pada tahap harmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2020.
“Draf aturan sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan akan kami keluarkan pada 31 Desember 2020,” ujarnya.
Ia menyebutkan perusahaan di sektor IKNB ini akan dibagi ke dalam lima tingkat yaitu dengan rincian tingkat satu sebagai yang paling sehat dan tingkat lima paling tidak sehat.
Ariastiadi menjelaskan ada empat faktor dalam menilai tingkat kesehatan pada suatu perusahaan yakni terkait penerapan good corporate governance, profil risiko dan manajemen risiko, stabilitas keuangan, serta permodalan.
“Nilai terkait faktor untuk TKs nanti ada empat faktor dan itu yang kita agregasi menjadi rating satu-lima,” katanya.
Lebih lanjut, Ariastiadi mengatakan POJK itu juga akan mengatur tentang rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang merupakan tolak ukur perusahaan asuransi sehat. Tak hanya itu, peraturan ini akan turut mewajibkan perusahaan untuk melaporkan portofolio investasinya secara berkala, namun belum ditentukan periode pelaporannya.
Ariastiadi mengatakan melalui peraturan tersebut nantinya diharapkan OJK dapat mengetahui lebih awal jika terdapat gejala perusahaan yang mengalami penurunan sehingga bisa disiapkan langkah-langkah antisipasinya.
"Intinya nanti kami bisa lebih awal mengetahui perusahaan asuransi yang butuh perhatian khusus atau yang perlu disehatkan,” katanya.