Kamis 13 Feb 2020 23:21 WIB

Pengalihan Jaminan Sosial ke BPJamsostek Lebih Bermanfaat

Pengalihan program PT Taspen ke BPJamsostek hanya berlaku untuk PNS

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek
Foto: BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2019-2024 Indra Budi Sumantoro mengatakan rencana pemerintah yang akan mengalihkan program jaminan sosial di PT Taspen dan Asabri ke BPJamsostek dinilai akan meningkatkan manfaat bagi pensiunan PNS.

"Jadi yang dialihkan hanya manfaat program dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk yang di luar SJSN itu tetap bisa saja kok dilaksanakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaatnya," ujar Indra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/2).

Indra menjelaskan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa jaminan sosial pensiunan diberikan dalam dua klasifikasi yaitu hak dan penghargaan."Jadi berbeda. Pensiun menerima hak dalam konteks sebagai jaminan sosial. Sebab hak terlindungi dari risiko miskin di hari tua. Nah, hak tetap harus ada meskipun pindah kerja," kata dia.

Sedangkan klasifikasi jaminan sosial sebagai penghargaan, Indra mengungkapkan, adalah dalam pengertian memenuhi kesejahteraan PNS. Selanjutnya Indra menyampaikan, kalaupun nanti pengalihan program antara PT Taspen dan Asabri ke BPJamsostek terlaksana, hanya berlaku untuk PNS setelah keluar ketentuan pengalihan program.

"Kalau PNS lama, tetap ikut aturan lama. Yang baru dipastikan tidak akan berkurang manfaatnya, malah menjadi lebih diterima," kata Indra. Indra menuturkan, sebenarnya antara UU ASN dan UU BPJS memiliki keharmonisan serta keterkaitan.

Indra memastikan, kedua regulasi tersebut saling melengkapi dan tidak ada tumpang tindih. Saat ini pemerintah menyusun peta jalan pengalihan program manfaat dari PT Taspen dan Asabri ke BPJamsostek

Pemerintah menargetkan maksimal pengalihan program manfaat itu terealisasi tahun 2029. Pengalihan program manfaat itu merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement